Hukum kewarisan islam adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilihan harta peninggalan ( tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannyya masing-masing (pasal 171 huruf a KHI)
Dalam erminlogi fikih biasanya digunakan pengeriian pengertian kebahasaan,kata warasa asal kaanya kewarisan digunakan dalam al qur’an. Secara bahasa, kata warasa memiliki beberapa ari :
- Mengganti (Q.S Al-nam 27: 16)
- Memberi (QS. Al-Zumar 39:74)
- Mewarisi (QS. Maryam 19: 6)
Pengertian secar terminologi hukum kewarisan adalh hukum yang mengat
ur pembagian warisan , megetahui bagian-baan yang diterima dari harta peninggalan iu untuk setiap yang berhak.
Hukum kewarisan sering disebut dengan istilah faraid , bentuk jamak dari kata tunggal faridah , artinya keentuan. Karena dalm islam bagian yang menjadi ahli waris telah dibekukan dalam AL-Qur’an.
Hukum kewarisan dalam wacana historis
- Hukum kewarisan sebeleum islam
- Al-Qarabah /pertalian kerabat
- Al-Hilfwa al muaqqaddah/janji setia
- Al-Tabani/adops pengangkatan anak
- Pertalian kerabat
- Anak laki-laki
- Saudara laki-laki
- Paman
- Anak laki-laki paman
- Janji Seiaàperjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih. Seseorang menyatakan dengan sungguh-sungguh kepada orang lain untukl saling mewarisi apabila saah satu pihak ada meninggal.
- Adopsià dalam tradisi jahiliyah adopsi lazim dilakukan sebagai keluarga besar bapak angkatnyaya, yang ststus hukum anak angkatnya sama dengan anak akndung.
- Hukum kewarisan masa awal islam dasar-dasr mewarisi :
- Al-qarabah (pertalian kerabat)
- Al-hilf wa mu’aqaddah (janji setia)
- Al-tabani (adopsi)
- Hijrah (dari mekkah ke madinah)
- Muakah (ikatan persaudaraan antara orang-orang muhajirin dan orang nasor)