Konsultasi: Bagaimana Kewarisan Islam?

Konsultasi: Bagaimana Kewarisan Islam?

Hukum kewarisan islam adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilihan harta peninggalan ( tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannyya masing-masing (pasal 171 huruf  a KHI)

Dalam erminlogi fikih biasanya digunakan pengeriian pengertian kebahasaan,kata warasa asal kaanya kewarisan digunakan dalam al qur’an. Secara bahasa, kata warasa memiliki beberapa ari :

  1. Mengganti (Q.S Al-nam 27: 16)
  2. Memberi (QS. Al-Zumar 39:74)
  3. Mewarisi (QS. Maryam 19: 6)

Pengertian secar terminologi hukum kewarisan adalh hukum yang mengat
ur pembagian warisan , megetahui bagian-baan yang diterima dari harta peninggalan iu untuk setiap yang berhak.

Hukum kewarisan sering disebut  dengan istilah faraid , bentuk jamak dari kata tunggal faridah , artinya keentuan. Karena dalm islam bagian yang menjadi ahli waris telah dibekukan dalam AL-Qur’an.

Hukum kewarisan dalam wacana historis

  1. Hukum kewarisan sebeleum islam
  2. Al-Qarabah /pertalian kerabat
  3. Al-Hilfwa al muaqqaddah/janji setia
  4. Al-Tabani/adops pengangkatan anak

 

 

  1. Pertalian kerabat
  • Anak laki-laki
  • Saudara laki-laki
  • Paman
  • Anak laki-laki paman
  1. Janji Seiaàperjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih. Seseorang menyatakan dengan sungguh-sungguh kepada orang lain untukl saling mewarisi apabila saah satu pihak ada meninggal.
  2. Adopsià dalam tradisi jahiliyah adopsi lazim dilakukan sebagai keluarga besar bapak angkatnyaya, yang ststus hukum anak angkatnya sama dengan anak akndung.
  3. Hukum kewarisan masa awal islam dasar-dasr mewarisi :
  4. Al-qarabah (pertalian kerabat)
  5. Al-hilf wa mu’aqaddah (janji setia)
  6. Al-tabani (adopsi)
  7. Hijrah (dari mekkah ke madinah)
  8. Muakah (ikatan persaudaraan antara orang-orang muhajirin dan orang nasor)