Tahapan pendaftaran secara sporadik :
- Permohonan
- Surat permohonan secara tertulis kepada Ka KP Kab/Kota yang sisnya :
- Pengukuran bidang tanah untuk keperluan ttn
- Mendaftarakan hak baru.
- Mendafatarkan hak lama.
- Melampirkan dokumen2/ surat-surat asli :
- Mengenai orangnya
- Identitas permohonan (KTP, Paspor, dll)
- Akta kelahiran
- KK, surat nikah (Apabila sudah menikah)
- Lain lain yang diperlukan.
- Lain-lain dokumen/surat-surat
- Lunas PBB tahun terakhir
- Lunas BPHTB/PPh
- Surat Persetujuan/surat kuasa
Proses di Kantor Pertanahan
- Diteliti dokumen (alat bukti dan lain-lain) olej seksi pengukuran dan pendaftran tanah hasilnya :
- Lengkap à proses pendaftrana tanah diteruskan
- Bukti tertulis tidak lengkap à penelitian data yuridis diserhakan kepada Panitia A. Kemudian hasilnya dicantumkan dalam Risalah penelitian Daya Yuridis dan Penetapan Batas.
- Penelitian Data fisik :
- Pengukuram melalui penetapan tanda batas dan pemasangan tan batas dengan asas contrdictoir deliminatatie
- Pengukuran melalui pemetaan bidang-bidang tanah.
- Pengumuman
Daftar data fisik dan data yuridis diumumkan dalam jangka waktu 60 hari di tempat : Kantor Kades/ Kel leyak tanah yang didaftar atau media massa atas biaya pemohon.
- Pengesahan
àdisahkan oleh Ka KP dengan berita acara pengesahan
- Penegasan Konversi/Pengakuan Hak
- Pembukuan dalam Buku Tanah
- Penerbitan sertifikat.