Mengenal Dunia Perbankan

Mengenal Dunia Perbankan

 

Salah satu sarana yang mempunyai peran strategis dalam pengadaan dana adalah lembaga perbankan untuk membantu pemenuhan modal bagi kegiatan perekonomian dengan memberikan pinjaman uang antara lain melalui kredit perbankan berupa perjanjian kredit antara Bank sebagi kreditur (pemberi pinjaman) dengan debitur sebagai pihak yang berhutang.Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal dengan banknote. Dalam pembicaraan sehari-hari, Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan. Kemudian, Bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkkannya. Disamping itu, Bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran.[1]

Menurut Abdurahman , istilah Bank dimaksudkan sebagai suatu jenis pranata finansial yang melaksanakan jasa-jasa keuangan cukup beraneka ragam, seperti pinjaman, memberi pinjaman, mengendarkan mata uang, mengadakan pengawasan terhadap mata uang , bertindak sebagi tempat penyimpanan untuk benda-benda berharga, membiayai usaha-usaha perusahaan.[2] Kata “bank” berasal dari bahasa Italia “banca” yang berartibance, yaitu suatu bangku tempat duduk atau tempat penukaran uang.[3] Hal ini disebabkan pada zaman pertengahan, pihak Bankir Italia yang memberikan pinjaman-pinjaman melakukan usahanya tersebut dengan duduk di bangku halaman pasar.[4]Ada  banyak difinisi yang diberikan oleh para penulis sesuai dengan tahap perkembangan bank. Berbagai rumusan tentang pengertian Bank umumnya dilakukan berdasarkan fungsi Bank. Dalam kamus, kata ’’Bank’’ diartikan sebagai    berikut :

  1. Memberi deposito uang, custody, menerbitkan uang, memberikan pinjaman dan diskonto, memudahkan pertukaran fund tertentu dengan cek, notes dan lain-lain, dan juga Bank memperoleh keuntungan dengan meminjamkan uang dengan memungut bunga.
  2. Perusahaan yang melaksanakan bisnis Bank tersebut
  3. Gedung atau kantor tempat dilakukannya transaksi Bank atau tempat beroperasinya perusahaan perbankan.[5]

Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan :

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

 

Dari pengertian diatas, jelas bahwa Bank berfungsi sebagai Financial Intermediary dengan usaha utamanya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya yang lazim dilakukan Bank dalam lalu lintas pembayaran. Kedua fungsi itu tidak bisa dipisahkan. Sebagai badan usaha, Bank selalu berusaha mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari usaha yang dijalankannya. Sebaliknya, sebagai lembaga keuangan, bank mempunyai kewajiban untuk menjaga kestabilan nilai uang, mendorong kegiatan ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja.[6]

 

[1]Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Edisi Baru), Raja Grafindo, Jakarta, 2000.h. 223.

[2]Abdurrachman dalam Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern,  Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, h. 13.

[3] Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Prenada Media., Bandung, 2008. h.64

[4] A. Abdurahman, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993.h.80

[5] Webster dalam Joko Imbawani, Atmadjaja, Hukum Dagang Indonesia, Setara Press, Malang, 2011, h. 301

[6]Djoni S Ghazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.h.136