No. |
PERIHAL |
FIRMA |
CV |
PERSEROAN TERBATAS
|
1. | Akta Pendirian | Tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapiketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukankan merugikan pihak ketiga | Tiap-tiap persekutua firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapiketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukankan merugikan pihak ketiga | Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Disamping itu, didirikan dengan fakta otentik dihadapan pejabat yang berwenag, yaitu Notaris, yang didalamnya memuat Anggaran Dasar dan keterangan lainnya. Pada saat pendirian, dipersyaratkan para pendiri wajib mengambil bagian saham atau modal. |
Pasal 22 KUHD | Pasal 22 KUHD | Pasal 7 ayat (1) UU PT | ||
2 | Pengesahan | . | Untuk memperoleh pengesahan Menteru, para pendiri bersama-sama kuasanya, mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan akta pendirian PT. Biasanya permohonona pengesahan ini sekaligus ditangani dan diajukan oleh notaris yang membuatkan akta. Paling lama dalam waktu 60 hari. | |
Pasal 9, Pasal 9 ayat (2) UU PT | ||||
3. | Pendaftaran/registrasi | Para persekutuan firma diharuskan mendaftarkan akta tersebut dalam register yang disediakan untuk itu di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya persekutuan mereka bertempat kedudukan | Para persekutuan diharuskan mendaftarkan akta tersebut dalam register yang disediakan untuk itu di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya persekutuan mereka bertempat kedudukan. | Pendaftaran dalam Daftar Perusahaan, adalah daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Sehingga dengan demikian pendaftaran dilakukan di kantor pendaftaran perusahaan.
|
Pasal 23 KUHD | Pasal 23 KUHD | Pasal 21dan 22 UU PT | ||
4. | Pengumuman | Selain pada itu, para persero diwajibkan pula menyelenggarakan pengumunab dari petikan akta sebagaimana termaksud dalam ketentuan Pasal 26, dalam berita Negara.
|
Selain pada itu, para persero diwajibkan pula menyelenggarakan pengumunab dari petikan akta sebagaimana termaksud dalam ketentuan Pasal 26, dalam berita Negara. | Dalam hal pengumuman tetap berlaku dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban direksi PT yang bersangkutan, akan tetapu sesuai dengan UU No 40/2007 diubah merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM
|
Pasal 24 KUHD | Pasal 24 KUHD | Pasal 23 UU PT |