Konsultasi: Mengena Jenis-jenis Harta Kekayaan Perkawinan (HKP)

Konsultasi: Mengena Jenis-jenis Harta Kekayaan Perkawinan (HKP)

Apakah yang dimaksud dengan  Jenis-jenis Harta Kekayaan Perkawinan di Indonesia

(Zaky, Karanganyar)

  • Adalah semua harta yang dikuasai suami atau sitri atau suami sistri selama mereka terikat dalam perkawinan.

Jenis-jenis HKP

  • Harta bawaan/ asal, harta yang diperoleh sebelum/sesudah perkawinan yang berasal dari warisan atau hibah, barang gawan/gono-giini
  • Harta pernghasilan, harta yang diperoleh sebelum perkawinan dari hasil bekerja. Guna kaya (Bali), Harta pambujangan (Palembang).
  • Hadiah perkawinan : Harta yang diperolhe oleh suami –istri pada saat perkawinan dilakukan. Pausseang (batak)., Jiname (aceh), Hoko (Minahasa).
  • Harta Bersama : harta yang diperoleh dalam perkawinan, yurisprudensi MA : istri tidak punya hak 50% atas harta Gono-gini (jawa), harta suarang (Minang), druwe Gabro (Bali).

 

Status HKP

  • Normanya yang diperoleh sendiri tetap dikuasai masing-masing (harta asal, embali ke asal) selama tidak di tentukan lain
  • Dala UUP hanya dikenal dua jenis harta : harta bawaan dan harta bersama.