
Judul Buku : Hukum Warisan Dalam Islam
Penulis : Dra. Hasniah Hasan
Penerbit : PT. Bina Ilmu, Jl. Tanjung 53 E Surabaya
Tahun Terbit : 1987
Cetakan : I
Jumlah Halaman : 80 Halaman
Peresensi : Rizqi Ilahiyyah
Aturan agama Islam sangat luas dan lengkap meliputi masalah duniawi, akhirat, soal pribadi, masalah masyarakat, negara, bahkan juga mengatur hubungan antara makhluk dengan Tuhannya. Buku bertajuk Hukum Warisan Dalam Islam membahas mengenai pembagian harta peninggalan yang selama ini permasalahannya masih kurang dipahami dalam kehidupan masyarakat.
Tujuan mempelajari ilmu mawaris dalam Islam memang sangat penting, sebab dengan mempelajarinya umat Islam dapat terhindar dari permasalahan harta dan menghindarkan diri dari pertikaian pembagian harta pusaka maupun warisan. Selain itu manfaat mempelajari ilmu mawaris ini adalah mengetahui hak-hak dan kewajibannya mengenai harta peninggalan.
Dengan demikian, ilmu mawaris dapat menyelamatkan umat Islam dari perselisihan yang diakibatkan oleh orang yang sengaja ingin mengambil hak anak yatim, dengan jalan yang tidak benar. Dalam membagikan harta peninggalan kepada ahli waris, bagian yang telah ditetapkan oleh syarak ada enam yaitu: separuh, seperempat, seperdelapan , sepertiga, dua pertiga, dan seperenam (halaman 5).
Dalam pembagian harta yang ditinggalkan (waris), Islam menetapkan ada 3 hubungan yang menyebabkan seseorang berhak menerima harta peninggalan: Pertama, hubungan kekeluargaan atau pertalian darah seperti anak, ibu, bapak, nenek, cucu, saudara, dan lain sebagainnya. Kedua, hubungan ikatan perkawinan yakni suami atau istri. Ketiga, hubungan agama untuk kemaslahatan umum (halaman 10). Namun apabila ada seorang muslim yang meninggal dan tidak ada ahli waris yang berhak menerima atau menghabiskan seluruh harta peninggalannya tersebut, maka harta peninggalan diserahkan kepada Baitul Maal yang selanjutnya disalurkan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat (falah).
Buku ini juga membahas pembagian warisan untuk anak yang masih dalam kandungan. Syariat Islam telah menetapkan beberapa persyaratan bagi mereka agar berhak memperoleh warisan: Pertama, dia dilahirkan dalam keadaan hidup, dengan kata lain jika dilahirkan dalam keadaan mati maka dia tidak memperoleh warisan pada waktu muwaris meninggal dunia. Kedua, dia dilahirkan (keadaan hidup) dalam tempo yang meyakinkan dugaan manusia bahwa dia benar-benar hidup pada waktu muwaris nya meninggal dunia (halaman 36).
Buku ini ditulis dengan menggunakan pemilihan kata yang mudah dipahami, sehingga dapat memudahkan pembaca dalam memahami inti pembahasan buku. Detail pembahasan pembagian harta waris dimulai dari hubungan kekeluargaan sampai hubungan beragama atau sesama muslim. Di dalamnya juga terdapat contoh permasalahan mengenai warisan.
Buku Hukum Warisan Dalam Islam ini memiliki desain cover yang kurang menarik untuk dilihat, walaupun isinya bagus akan tetapi seseorang jika membaca sebuah buku, hal yang pertama kali dilihat adalah desain cover. Jika desain cover tersebut kurang menarik, maka minat orang untuk membaca buku tersebut juga akan kurang.
Mempelajari ilmu mawaris, maka segala persoalan tentang pembagian harta peninggalan dapat diselesaikan dengan baik dan lancar, pertikaian dapat dihindari, maka semua pihak memperoleh haknya dengan baik sehingga tidak ada yang merasa diragukan.
Karya Hasniah Hasan ini membuktikan bahwa Islam benar-benar terperinci mengatur masalah tentang pembagian hak warisan kepada masing-masing penerimanya sesuai dengan hubungannya dengan muwaris. Bahkan anak yang masih dalam kandungan pun juga memiliki hak untuk mendapatkan warisan asalkan sesuai dengan persyratan yang telah ditetapkan oleh Syariat Islam.
Sumber: http://rizqiilahiyyah.blogspot.com/2016/01/ilmumawaris-selamatkan-umat-islam-judul.html