Karena harga yang ditawarkan untuk mutasi PBB cukup tinggi, yaitu sekitar 1,5 juta rupiah, akhirnya saya memutuskan untuk mengurus semuanya sendiri. Mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan tidak terlalu lama dan juga prosesnya yang bisa dilakukan sendiri, akhirnya saya langsung mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Dengan bantuan dari internet, semua informasi mengenai dokumen yang dibutuhkan bisa didapatkan dengan mudahnya
Untuk mengurus kebutuhan mutasi PBB, ada banyak persyaratan yang harus dilengkapi, seperti:
- Fotocopy KTP, KK, dan NPWP.
- Fotocopy Sertifikat atas nama saya.
- Fotocopy Akta Jual Beli atas nama saya.
- Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berserta gambar bangunan.
- Copy SPPT PBB, dan STTS tahun 2016 yang sudah lunas.
- Copy SSB BPHTB yang telah divalidasi.
- Foto Rumah (optional) untuk mengubah letak Objek Bangunan.
Usahakan untuk melengkapi berbagai dokumen tersebut dari rumah dan memastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap
Sumber: https://www.shopback.co.id/blog/5-langkah-cerdas-balik-nama-mutasi-pajak-bumi-dan-bangunan-pbb