Sejak dilakukannya uji materiil oleh pemohon Hj. Aisyah Mochtar alias Machica dan Muhammad Iqbal Ramadhan atas Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 43 Ayat 1 undang-undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 Ayat 2 “ Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan Pasal 43 Ayat 1 “ Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya “
Pemohon menggangap bahwa dengan adanya pasal di atas dalam undang-undang perkawinan telah merugikan hak konstitusional pemohon. Pasal 28B Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi :
“ Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah” dan “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
Pada amar Putusan Mahkamah konstitusi mengabulkan permohonan pemohon atas Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sehingga harus dibaca “ Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Bahwa atas putusan dan pertimbangan hakim konstitusi diatas, penulis mempunyai pendapat lain, Bilamana menimjam teorinya Phillipus M. Hadjon bentuk dalam perlindungan hukum dalam berbangsa dan bernegara dibagi menjadi dua bentuk yaitu, perlindungan yang bersifat preventif dan perlindungan represif.[1]
- Perlindungan hukum bersifat preventif, dimana Perlindungan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengajukan keberatan atas pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintahan mendapat bentuk yang definitif. Sehingga, perlindungan hukum ini bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa dan sangat besar artinya bagi tindak pemerintah yang didasarkan pada kebebasan bertindak. Dan dengan adanya perlindungan hukum yang preventif ini mendorong pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan azas freis ermessen. Maka atas permohonan yang diajukan oleh Machicha merupakan langkah yang tepat agar menhindari terjadi hal yang sama.
- Perlindungan hukum yang represif berfungsi untuk menyelesaikan apabila terjadi sengketa. Indonesia dewasa ini terdapat berbagai badan yang secara parsial menangani perlindungan hukum bagi rakyat,
Sedangkan apabila ditinjau menurut Gustav Radbruch dalam teorinya tiga nilai dasar hukum meliputi :
- Keadilan
Pada teori ini terdapat aspek filosofis yaitu norma hukum, nilai, keadilan, moral, dan etika. Hukum sebagai pengemban nilai keadilan, nilai keadilan juga menjadi dasar dari hukum sebagai hukum. Keadilan memiliki sifat normatif sekaligus konstitutif bagi hukum. Atas apa yang dimohonkan oleh Machica dan Muhammad Iqbal Ramadhan perlu dipertimbangkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebab Keadilan menjadi landasan moral hukum dan sekaligus tolak ukur sistem hukum positif dan tanpa keadilan, sebuah aturan tidak pantas menjadi hukum, Sehingga atas anak diluar nikah juga mempunyai hak untuk dilindungi untuk mencapai nilai keadilan.
- Kepastian
Kepastian hukum itu adalah kepastian undang-undang atau peraturan, segala macam cara, metode dan lain sebagainya harus berdasarkan undang-undang atau peraturan. Di dalam kepastian hukum terdapat sanksi yang tegas, sah dengan sendirinya ditandai dengan diumumkannya di Lembaga Negara.
Menurut penulis Undang-Undang Perkawinan telah mengakomodir kepastian hukum sebagaiamana yang diajukan oleh pemohon, sebab dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 45 menjelaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang artinya setiap perbuatan dilakukan berdasarkan hukum, namun hal ini berbeda dengan kasus yang dialami oleh Machica yang tidak patuh atas apa yang telah disepakati dalm berbangsa dan bernegara kita sehingga berdampak terhadap kesulitan pada dirinya sendiri.
- Kemanfaatan
Bekerjanya hukum di masyarakat efektif atau tidak. Dalam nilai kemanfaatan, hukum berfungsi sebagai alat untuk memotret fenomena masyarakat atau realita sosial. Dapat memberi manfaat atau berdaya guna (utility) bagi masyarakat.
Namun pada permohonan yang diajukan oleh machica memiliki dampak positif dan negative dalam kehidupan masyarakat. Dampak Positifnya adalah bagi anak yang diperoleh diluar nikah akan mendapat status yang sama seperti pernikahan pada umumnya. Sedangkan negatifnya adalah ketidakpatuhan warga negara atas adanya undang-undang perkawinan serta akan memperbanyak masyarakat yang memilih nikah siri karena mempunyai kesamaan hukum yang sama apabila memiliki anak.
Sehingga menurut penulis Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 juga mempunyai dampak yang sangat signifikan dalam pembaharuan hukum yang tentunya mempunyai dampak positif dan negative yang nantinya harus dijawab kedepannya apabila terjadi persoalan tersebut. meskipun nilai-nilai dalam masyarakat harus diutamakan, akan tetapi tidak bisa keluar dari koridor hukum sebagaiamana tercantum dalam pasal 1 ayat 3 bahwa Indonesia adalah Negara hukum
[1] Phillipus M. Hadjon,Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, (PT. Bina Ilmu, Surabaya:1987)hlm.29.