
Hukum waris menduduki tempat yang amat penting. Ini dapat dipahami sebab masalah warisan pasti dialami oleh setiap orang. Setiap terjadi peristiwa kematian seseorang, segera timbul pertanyaan “bagaimana harta peninggalannya (jika ada) harus diperlakukan. Dan kepada siapa saja harta itu dipindahkan, serta bagaimana cara peralihan/perpindahannya”. Semua ini harus diatur dalam hukum kewarisan.
Waris menurut perdata adalah hukum waris berupa perangkat ketentuan hukum yang mengatur akibat-akibat hukum umumnya di bidang hukum harta kekayaan karena kematian seseorang yaitu pengalihan harta yang ditinggalkan si mati beserta akibat-akibat pengasingan tersebut bagi para penerimanya, baik dalam hubungan antar mereka maupun antar mereka dengan pihak ketiga.[1] Apabil Berbicara mengenai Warisan atau Hukum Waris, pada intinya berkisar diantaranya:[2] (1) Ada orang yang mati; (2) Ada harta yang ditinggalkan; dan (3) Adanya ahli waris.”
Dalam hukum perdata waris dibagi dalam beberapa golongan. Golongan ahli waris dapat dibedakan atas 4 (empat) golongan ahli waris, yaitu:[3]
- Golongan I : Golongan ini terdiri dari anak dan keturunannnya ke bawah tanpa batas beserta janda/duda.
- Golongan II : Golongan II terdiri dari ayah dan/atau ibu si pewaris beserta saudara dan keturunannnya sampai derajat ke-6.
- Golongan III : Golongan III terdiri dari keluarga sedarah menurut lurus ke atas.
- Golongan IV : Golongan IV terdiri dari keluarga sedarah dalam garis ke samping yang
lebih jauh sampai derajat ke-6.
Pembagian harta warisan berbebda sesuai dengan golongan diatas diantaranya meliputi:[4]
Pertama, dalam golongan I (kesatu) ini, suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Dalam bagan di atas yang mendapatkan warisan adalah istri/suami dan ketiga anaknya. Masing-masing mendapat 1/4 bagian
Kedua, Golongan II ini adalah mereka yang mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri, dan anak. Dengan demikian yang berhak adalah kedua orangtua, saudara dan atau keuturunan pewaris bagan di atas yang mendapat warisan adalah ayah, ibu, dan kedua saudara kandung pewaris. Masing-masing mendapat ¼ bagian. Pada prinsipnya bagian orangtua tidak boleh kurang dari ¼ bagian
Ketiga, Golongan III Dalam golongan ini pewaris tidak mempunyai saudara kandung sehingga yang mendapatkan waris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah. bagan ini yang mendapat warisan adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi ½ bagian untuk garis ayah dan ½ bagian untuk garis ibu.
Dan keempat, Golongan IV Pada golongan ini yang berhak menerima warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka ini mendapat ½ bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis yang lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan ½ bagian
Undang-undang tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula, golongan yang lebih tinggi derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya.Sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya.
[1]Muh Idris, implementasi hukum waris dan pengajarannya pada masyarakat kec. Poleang tengah kab. Bombana (perbandingan antara hukum adat, hukum islam dan hukum perdata), Jurnal Al-‘Adl, Vol. 8 No. 1, Januari 2015
[2] Satrio. J, Hukum Waris, Alumni, Bandung, 1992, h. 8.
[3] Mawar Maria Pangemanan, Kajian Hukum Atas Hak Waris Terhadap Anak Dalam Kandungan Menurut Kuhperdata, Lex Privatum, Vol. IV/No. 1/Jan/2016
[4] Cyntia P. Dewantoro, Bagaiamana membagi waris menurt KUH Perdata, Article nasional.kompas.com/read/2008/05/28/08423140/bagaimana.membagi.waris.menurut.kuh.perdata