Meninggal Bersama Ahli Waris

Meninggal Bersama Ahli Waris

KUHPerdata menentukan bahwa apabila beberapa orang meninggal pada saat yang sama atau dalam malapetaka yang sama, atau pada hari yang sama tanpa diketahui siapa yang meninggal terlebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada detik yang sama. Oleh karena itu, di antara mereka tidak ada pemindahan harta. Ketentuan ini dicantumkan dalam Pasal 831 KUHPerdata sebagai berikut: “Jika beberapa orang, di mana salah satunya dipanggil sebagai ahli waris dari yang lain, meninggal dunia dalam kecelakaan yang sama, atau pada hari yang sama tanpa diketahui mana yang meninggal lebih dahulu, maka diadakan dugaan bahwa mereka meninggal pada saat yang sama, sehingga tidak ada peralihan harta peninggalan dari yang satu kepada yang lain”.

Adalah sangat penting untuk mengetahui apakah dua orang yang meninggal dunia memang benar-benar meninggal secara serentak atau tidak. Karena jika para ahli waris tidak dapat membuktikannya, meskipun hanya sedetik saja perbedaannya, maka keduanya dianggap meninggal secara bersama-sama. Akibatnya, di antara keduanya tidak akan terjadi pemindahan harta.

Menurut J. Satrio, pembuat undang-undang membuat persangkaan, presumption jurist, dan karena merupakan persangkaan, maka ia tidak selalu mutlak harus benar, bahkan, realitasnya mungkin jauh dari benar. Fictie tersebut diberikan oleh pembuat undang- undang untuk mengatasi kesulitan pembuktian. Jadi, jika seseorang dapat membuktikan dan meyakinkan hakim bahwa saat kematian mereka dapat ditentukan dengan pasti, maka fictie tersebut dapat disingkirkan. Masalahnya adalah mengenai pembuktian atau lebih tepatnya, masalah mengenai pembagian beban pembuktian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *