KUHP terbaru yang akan berlaku mulai 2026 mengusung beberapa perubahan dan KUHAP tentu harus menyesuaikannya. Jika tak selaras antara KUHP dan KUHAP tentu tidak akan memberikan hasil yang optimal. Fakultas Hukum Universitas Bengkulu menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis 12 Juni 2025 dengan tema “Keselarasan RUU KUHAP Dengan KUHP Dalam Perspektif Integrated Justice System” yang di gelar di Ruang Internasional 1, Lab Moot Court Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Kota Bengkulu.
FGD kali ini dibuka secara langsung oleh Rektor Universitas Bengkulu, Dr. Retno Agustina Ekaputri, SE. M.Sc dengan menghadirkan narasumber Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H.,M.H dan Guru Besar FH UNIB, Prof. Dr. Herlambang, S.H.,M.H. Serta Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar,S.H.,M.H dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dr. M.Yamani, SH. M.Hum memberikan kata sambutan.
Jalannya FGD yang dipandu oleh moderator Ayu Putriyana,S.H.,M.H membahas mengenai Draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini menjadi topik hangat, terutama terkait dengan berbagai catatan dan kritik yang dilontarkan oleh masyarakat sipil dan pakar hukum. Sejumlah pihak menilai bahwa draft RUU KUHAP yang beredar masih perlu penyempurnaan agar selaras dengan perkembangan hukum dan konvensi internasional.
“Secara keseluruhan, pembahasan draft RUU KUHAP diharapkan dapat menghasilkan aturan hukum yang lebih komprehensif, akuntabel, dan selaras dengan perkembangan zaman serta hak-hak asasi manusia” Ujar Dekan FH UNIB, M.Yamani.
RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP sehingga RUU KUHAP juga menuntut untuk segera disahkan. RUU KUHAP yang baru menunjukkan adanya pergeseran dari crime control model menjadi due process model. Ia menerangkan hal penting dalam due process model yakni adanya hal yang menjamin perlindungan hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.