Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Jabatan Notaris, notaris didefinisikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat kat otentika dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabtan Noataris ini merujuk pada tugas dan wewenang yang dijalankan oleh notaris. Artinya notaris sebagai pejabat umum memiliki wewenang untuk membuat akta otentik serta kewenangan lainnya yang diatur oleh Undang-undang Jabatan Notaris.
Kedudukan notaris sebagai seorang penjabat umum merupakan suatu jabatan terhormat yang diberikan oleh negara secara atributof melalui Undang-undang kepada seseorang yang dipercayainya. Tetapi yang mengangkatnya adalah Menteru, berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Jabatan Notaris.
Dengan diangkatnya notaris oleh Menteri Kehakiman maka seorang Notaris dapat menjalankan tugasnya dengan bebas, tanpa dipengaruhi badan eksekutif dan badan lainnya. Maksud kebebasan disini adalah supaya profesi notaris nantinya tidak akan takut menjalanka jabatannya, sehingga dapat bertindak netral dan independen.[1]
Pentingnya keberadaan notaris selaku pejabat umum yakni terkait pada pembuatan akata otentik yang dimaksuda Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Menurut bunyi Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapa yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dengan tugas menjamin kepastian tanggal, penyimpanan akata dan memberikan groose, salinan dan kutipan. Pembuatan kata otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum.
Pembuatan akta otentik di hadapan notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan demi kepastian hak dan kewajiban para pihak yang berkepntingan sekaligus bagi masyarakat secara keseluruhan. Dari ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Jabatan Notaris dan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat disimpulkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh Negara untuk membuat suatu akta otentik, kecuali yang dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.
Dalam menjalankan jabatannya sebagai seorang pejabat umum yang diberikan wewnangan oleh Negarauntuk membuat akta otentik, maka Notaris dalam menjalankannya supaya betul-betul mencerminkan suatu pekerjan profesional, bermoral, dengan motivasi dan beririentasi pada ketrampilan intelektual dengan argumentasi rasional dan kritis.
Profesionalisme kerja seorng notaris mensyaratkan adanya tiga watak kerja, yaitu :
- Bahwa kerja itu merefleksikan adanya itikat untuk merealisasikan kebajikan yang dijunjung tinggi dalam masyarakat, yang oleh karena itu tak akanlah kerja itu mementingkan atau engharapkan imbalan upah materiil untuk para pelakunya, melainkan tegaknya kehormatan diri.
- Bahwa keja itu dikerjakan berdasarkan kemahiran teknis yang bermutu tinggi, yang karena itu amat mensyaratkan adanya pendidikan dan pelatihan yang berlangsung bertahun-tahun secara kesklusif dan berat, serta;
- Bahwa kualitas teknis dan moral yang amat disyaratkan dalam kerja-kerja pemberian jasa profesi ini dalam pelaksanaannya harus menundukkan diri pada control sesame warga terorganisasi, berdasarkan kode-kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam organisasi tersebut, yang pelanggarannya akan konsekuensinya dibawanya si pelanggar kehadapan Dewan Kehormatan.[2]
Sumpah jabatan notaris juga menyebutkan bahwa seorang notaris haruslah menjalankan jabatannya dengan jujur, seksama dan tidak memihak. Seorangnotaris juga harus patuh dan taat dengan seteliti-telitinya semua peraturan dan nilai moral bagi bagi jabatan notaris yang sedang berlaku atau akan diadakan. Hal ini berarti bahwa seorang notaris harus tetap memperhatiakan seluruh peraturan perundang-undangang yang ada dan masih berlaku di Indonesia agar dapat menyesuaikan dengan akata yang dibuatnya tersebut, sehingga dapat menghindari kesalahan-kesalahan yang mungin dapat terjadi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat mengaibatkan aktanya menjadi kehilangan keotentisitasnya.
Dalam menjalankan tugasnya notaris dituntut dalam sumpah jabatannya merahasiakan serapat-rapatmya isi akta-akta yang dibuatnya tersebut atau setiap rahasia yang dipercayakan kepadanya oleh klien. Jabaran yang dipangku oleh seorang notaris merupakan jabatan kepercayaan (vertrouwensambt), sehingga notari berkewajiban untuk merahasiakan semua apa yang diberitahukan kepadanya selaku notaris.
Notaris dalam menjalankan jabatannya selain harus memiliki kemampuan profesional yang tinggi dengab nemperhatikan norma hukum juga harus dilandasi dengan integritas moral, keseluruhan martabat dan etika profesi sehingga kepercayaan terhadap Jabatan Notaris tetap terjag. Sudah sewajarnya bila dari masyrakat muncul harapan dan tuntutan
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang notaris harus menerapkan disiplin ilmu hukumd i dalam masyarakat. Pelaksanaan Jabatan Notaris harus dikontrol dengan Kode Etik Notaris, sebagaimana dikatakan oleh Frans Hendra Winata, ada beberapa pertimbangan yuridis yang harus kita perhatikan :[3]
- Notaris adalah pejabat pubik yang bertugas untuk melaksanakan jabatan publik;
- Notaris dalam menjalankan tugasnya tidak boleh mencemarkan nama baik dari korps pengemban profesi hukum;
- Notaris dalam menjalankannya tugasnya tidak boleh mencemarkan nama naik dari lembaga notaris;
- Karena notaris bekerja dengan menerapkan hukum di dalam produk yang dihasilkan, kode etik ini diharapkan senantiasa meningkatkan jabatannya untuk senantiasa menjunjung tinggi keseluruhan dari martabat dan tugas jabatannya, serta menjalankan tugas dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan.
Memegang teguh Kode Etik sangat erat hubungannya dengan pelaksanaan tugas jabatan dengan baik, karena dengan Kode Etik itulah ditentukan segala perilaku yang harus dimiliki oleh seorang notaris. Hubungan etika dengan profesi hukum, bahwa etika profesi adalah sebagai sikap hidup yang berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional dibidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh keahlian sebagai pelayanana dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.
Notaris perlu memperhatikan apa yang disebut sebagai perilaku profesi yang memiliki unsur-unsur berikut, antara lain :[4]
- Mempunyai integritas moral yang mantap;
- Harus jujur terhadap klien maupun diri sendiri;
- Sadar akan batas-batas kewenangannya;
- Tidak semata-mata berdasarkan pertimbangan uang;
Seorang notaris yang mempunyai jiwa nasionalis harus tetap berpegang teguh pada rasa keadilan yang hakiki, tidak terpengaruh oleh jumlah uang dan tida semata-mata hanya menciptakan suatu alat bukti formal yang mengejar adana kepastian hukum, tetapi mengabaikan rasa keadilan.
[1] Doddy Radjasa Wauyo, Hanya Ada Stu Pejabat Umum Notaris, Media Notaris, Hlm.41.
[2] Soetandyo Wignjosoebroto, Profesi Profesionalisme dan Etika Profesi, Media Notariat, 2001, Hal 32.
[3] Frans Hendra Winata, Persepsi Masyrakat Terhadap Profesi Hukum di indonesia, (Renvoi : Desember, 2005), hal 12.
[4] Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris (Dalam Penegakan Hukum Pidana), (Yogyakarat, 1995), hal 86.