Kementerian PKP Usulkan Revisi Undang – Undang Perumahan

Kementerian PKP Usulkan Revisi Undang – Undang Perumahan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman mengusulkan adanya revisi Undang-undang Perumahan untuk mendorong Program 3 Juta Rumah.

“Kami mengusulkan adanya revisi Undang -Undang Perumahan. Kami butuh masukan dari Komisi V DPR agar Undang-Undang tersebut bisa berjalan efektif di lapangan,” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (19/5/2025), seperti dirilis oleh website Kementerian PKP.

Menurutnya UU Perumahan saat ini belum memuat sejumlah hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan perumahan seperti pemenuhan lahan,  pembiayaan perumahan serta keterlibatan Pemerintah daerah dalam program perumahan.

Selain itu, Menteri PKP juga siap mendukung percepatan pembentukan BP3. Selain itu juga ingin menjalankan kebijakan hunian berimbang agar pengembang bisa melaksanakan pembangunan 1 rumah mewah 2 rumah menengah dan 3 rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“Saat ini hunian berimbang belum jalan. Apa masalahnya supaya kami bisa buat UU Perumahan yang bisa menyelesaikan semua masalah secara efektif dan produktif dengan kondisi sekarang,” tandasnya.

Menteri PKP juga menyatakan, pihaknya juga melibatkan peran swasta dalam pembangunan perumahan lewat penyaluran CSR. Hal itu diperlukan mengingat pendanaan pemerintah untuk sektor perumahan sangat terbatas.

Adanya CSR untuk perumahan juga mendapat apresiasi dan dukungan dari Komisi V DPR.

“Adanya CSR sektor perumahan itu sangat penting karena anggaran Kementerian PKP juga sangat terbatas. Kami juga ingin melibatkan Komisi V DPR RI dalam penyaluran CSR Perumahan ini,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *