Pasangan suami istri berharap dapat mewujudkan kehidupan rumah tangga sakinah, mawaddah, dan rahmah sebagaimana ditentukan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, bahwa “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah”.
Menurut UU No 1 Tahun 1974 perkawinan yang sah adalah dilakukan sesuai dengan agama masing-masing, dan perkawinan yang diakui Negara adalah perkawinan yang dicatatkan di Negara.
Kata “Perkawinan” dirunut secara bahasa berasal dari mufrodat bahasa arab diantaranya adalah: a. al-jam’u dan Al-dhomu, berarti berkumpul, b. Perkawinan juga berasal dari kata zawaj, berarti aqdu al-tazwij mempunyai arti akad nikah dan, c. wath’u al-zaujah berarti menyetubuhi istri[1]. Sedangkan kata nikah juga berasal dari bahasa arab “nikahun” masdar atau kata dasar dari kata “nakakha”, sinonim dari kata “tazawwaja” diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti perkawinan[2].
[1] Al-Mufarraj, Sulaiman, Bekal Pernikahan: Hukum, Tradisi, Hikmah, Kisah, Syair, Kata Mutiara, Alih Bahasa, Kuais Mandiri Cita Persada, Jakarta:Qithi Press, 2003, h.5
[2] Hakim, Rahmat, Hukum Perkawinan Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2000) h.4.