Berbeda dengan pajak2 sebelum UU[PA
Objek pajak : tanah (semua hak atas tanah)
Subjek pajak : orang atau badan hukum yangsecara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi , dan/atau memiliki , menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Statuis tanah (objek tanah) dan hubungna hukum antaraw wajib pajak dengan tanah tidak lagi merupkan faktor penentu pengenaan pajak.
Setiap orang atau badan hukum yang memperoleh manfaat dari suatu bidang tanah bisa menjadi pemegang atau pemilik hak atas tanah yabs.
Pengadaan IPEDA dan PBB juga diterbitkan surat pengenaan pajak : Petuk IPEDA, Surat pemberitahuna pajak terhutang (SPPT)
Petuk IPEDA dan SPPT PBB tidak dapat dipakai sebagai petunjuk yang kuat bahwa pemegang petuk/ SPPT sebagai wajib pajak sebagai pemilik tanah