Selayang Pandang Pendaftaran Tanah Sebelum UUPA

Selayang Pandang Pendaftaran Tanah Sebelum UUPA
  • Sifat à Dualisme
  • Hukum agraria barat
  • Hukum agraria adat
  • Pemberian jaminan kepastian hukum hak atas tanah ?

Tujuan Pendaftaraan Tanah Sebelum UUPA  :

  • Untuk tanah-tanah hak barat àrecht kadaster
  • untuk tanah-tanah haka adat àfiskal kadaster.

Fiskal Kadaster/ Fiscal Cadastre ?

  • kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pemerintah khususnya untuk atanah-tanah hak adata yang bertujuan untuk keperluan pemungutan pajak tanah.
  • Ada 3 macam pemungutan pajak tanah :
  1. Untuk tanah-tanah barat : verponding eropa
  2. Tanah-tanah hak milik adat di wilayah Gemente (Kota Praja) : verponding Indonesia
  3. Untuk tanah-tanah hak milik adat di luar wilayah Gemente : landrente atau pajak bumi.
  • Penarikan pajak tanah tersebut berlaku sampai Tahun 1961

 

 

 

 

Dasar penentu objek pajak : status tanahnya

Wajib pajaknya : pemegang hak/pemilik tanah

Meski menguasai tanah dan meminta menjadi wajib pajak, bila tanahnya bukan tanah-tanah hak barat atau tanah hak milik adat tidak dikenakan pajak tanah verponding atau landrete.

Penerbitan Surat pengenaan pajak adlah atas nama pemilik tanah.

Dikalang rakyat disebut  : petuk pajak, girik, pipil, leter C/D, dll.

Fungsi Petuk pajak dll adalah sebagai surat pengenaan pajak tanah di kalangan rakyat diperlukan sebagai tanda bukti kepemilikan tanah.

Petuk pajak dll oleh pengadilan tidak diterima sebagai tanda bukti kepemilikan tanah.

Dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Agung tanggal 10 Februari  1960 nomor 34/K/Sip/ 1960 bahwa :

“Surat petuk pajak bumi bukan merupakan suatu bukti mutlak bahwa sawah sengekta adalah milik orang yang namanya tercantum dalam  petuk pajak bumi tersebut, akan tetapi petuk itu hanaya merupakan sesuatu tanda siapakah yang harus membayar pajak dari sebuah sawah ybs.

Fungsi petuk pajak dll dalam pelaksanakan pendaftaran tanah : berfungsi sebagai petunjuk yang kuat mengenai status tanahnya sebagai tanah hak milik adat dan wajib pajak adalah pemilik tanah.

Dalam PP 24 Tahun 1997 digunakan sebagai unsur pembantu dalam penegasan konversi hak milik adat menjadi ahk milik.

 

Sejak tgl 24 September 1961 à PP 10 th 1961

  • Tidak ada 3 jenis pemungut pajak tanah tersebut
  • Diganti dengan oemungutan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA)
  • Diganti lagi dengan pajak baru : Pajak Bumi da Bangunan (PBB) sejak UU No. 12 Tahun 1985.

 

Sistem pengenaan ?

  • Berbeda dengan pajak-pajak sebelum UUPA
  • Objek pajak : tanah (semua hak atas tanah)
  • Subjek pajak : orang atau badan hukum yang secara nyata mempunyai sesuatu atas hak bumi da/ atau memiliki menguasai , dan /atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memilki, menguasaidan/ atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Status tanah (objek pajak) dan hubungan hukum antara wajib pajak dengan tanah tidak lagi merupakan faktor penentu pengenaan pajak.

Setiap oranga atau badan hukum yang memperolah manfaat dari suatu bidang tanah bisa menjadi subjek pajak PBB, bukan hanya mereka yang menjadi pemegang/pemilik hak atas tanah ybs.

Pengenaan IPEDA dan PBB juga diterbitkan surat pengenaan pajak : Petyuk IPEDA, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Petuk IPEDA  dan SPPT PBB tidak dapat dipakai sebagai petunjuk yang kuat bahwa pemegang petuk/SPPT sebagai wajib pajak adalah pemiliki hak atas tanah.

SPPT àtanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak