- Al-qur’an
- Al-Sunnah
- Ijtihad
Al-qur’an
Surat Annisa ayat 7,11-12, 13-14 :
Garis hukum dalam suarat An-nisa ayat : 7
- Bagi anak laki-laki ada bagian dari ahrta peninggalan ibu atau bapak yang meninggal
- Bagi kerabat laki-laki (ayah/ saudara/kakek) ada bagian harta peninggalan kerbanya (anak/ saudara/cucu) yang meninggal dunia.
- Bagi anak perempuan ada hakbagian dari harta peniggalan ibu atau bapak yang meninggal
- Bagi kerabat perempuan (ibu/saudara perempuan ada bagian harta peniggalan kerbatnya (anak/saudara/cucu) yangmeninggal dunia.
- Baik sedikit atau banyak (bagian harata peninggalan) menurut bagian yang telah ditetapkan.
Annisa’ ayat : 11
“Allah mensyari;atkan bag bagiaimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anak kamu, yaitu bagian seorang anak laki-laki lebih sama denganb bagian dua anak perem[puan ( karena kewajiban laki-laki lebih berat dibanding perempuan, seperti kewajiban bayar maskawin dan memberi nafkah ), dan jika anakitu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. jIka anak perempuan itu seorang saja. Mkak memperoleh separyh harta. Danuntuk dua orang ibu bapak, bagian masing-masing seperenam