Istilah “Keadaaan memaksa”, yang berasal dari istilah overmacht atau force majeure, dalam kaitannya degan suatu perikatan atau kontrak tidak ditemui rumusannya secara khusus dalam Undang-undang, tetapi disimpulkan dari beberapa pasal-pasal dalam KUH Perdata. Dari Pasal KUHPerdata, disimpulkan bahwa overmacht adalah keadaan yang melepaskan seseorang atau suatu pihak yang memiliki kewajiban untuk dipenuhinya berdasarkan suatu perikatan yang tidak atau tidak dapat memenuhi kewajibannya, dari tanggung jawab untuk memenuhi keajibannya tersebut.
Konsep Pengaturan terkait dengan Force Majeure atau Keadaan Memaksa atau Overmacht dapat mengacu pada ketentuan dalam Pasal 1244, 1245, 1444 dan 1445 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) , yaitu sebagai berikut
Pasal 1244:
Jika ada alasan untuk si berhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga, bila ia tidak membuktikan, bahwa hal tidak dilaksanakan atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perjanjian itu, disebabkan karena suatu hal yang tidak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidak ada pada pihaknya.
Pasal 1245:
Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila karena keadaan memaksa (overmacht) atau karena keadaan yang tidak disengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkannya, atau karena hal – hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.
Dari uraian diatas, meskipun demikian jelas nyatanya secara eksplisit tidak dapat diuraiak dengan jelas uraian definitive mengenai force majeure dalam KUHPerdata. Meskipun demikian dapat dilihat pendapat dari beberapa ahli:
- Subekti: Debitur menunjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan itu disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga, dan dimana ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul diluar dugaan tadi. Dengan perkara lain, hal tidak terlaksananya perjanjian atau hambatan dalam pelaksanaan itu, bukanlah disebabkan karena kelalaiannya.
- Sri Soedewi Masjchoen Sofwa yang menyitir dari Dr. H.F.A Vollmar: oVermacht adalah keadaan dimana debitur sama sekali tidak mungkin memenuhi perutangan (absolute overmacht) atau masih memungkinkan memenuhi perutangan, tetapi memerlukan pengorbanan besar yang tidak seimbang atau kekuatan jiwa diluar kemampuan manusia atau menimbulkan kerugaian yang sangat besar (relative overmacht)
- Purwahid Patrik mengartikan overmacht atau keadaan memaksa adalah debitur tidak melaksanakanprestasi karena tidak ada kesalahan maka akan berhadapan dengan keadaan memaksa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keadaanya.
Sumber: Rachmat S.S Soemardipraja Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa (Syarat-syarat pembatalan perjanjian disebabkan keadaan memaksa/Froce Majeure