Pengertian Force Majeure Menurut Para Ahli
Istilah “Keadaaan memaksa”, yang berasal dari istilah overmacht atau force majeure, dalam kaitannya degan suatu perikatan atau kontrak tidak ditemui rumusannya secara khusus dalam Undang-undang, tetapi disimpulkan dari beberapa pasal-pasal dalam KUH Perdata. Dari Pasal KUHPerdata, disimpulkan bahwa overmacht adalah keadaan yang melepaskan seseorang atau suatu pihak yang memiliki…