Ekskusi Jaminan Fidusia: Sebelum dan Sesudah Putusan MK
Perikatan dalam fidusia merupakan hubungan hukum antara pihak pemberi fidusia dengan pihak penerima fidusia, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah dibuatnya akta jaminan fidusia oleh notaris atau pejabat umum yang berwenang dan diajukan permohonan pendaftaran jaminan fidusia kepada Menteri Kehakiman dan Hak asasi Manusia / Kantor Pendaftaran Fidusia. Bukti…