Notaris dalam Pasar Modal

Notaris dalam Pasar Modal

Menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN) berbunyi :
Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Keberadaan notaris dalam kegiatan pasar modal sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 64 ayat 1 huruf d Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) adalah sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam. Notaris telah ditunjuk sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal. peran utama profesi penunjang pasar modal pada umumnya adalah membantu emiten dalam proses go public dan memenuhi persyaratan mengenai keterbukaan (disclousure) yang sifatnya terus.
Penunjukkan Notaris sebagai profesi penunjang pasar modal dinyatakan dalam, pasal 64 ayat 1 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UUPM), yang menyatakan profesi penunjang pasar modal terdiri dari :
1) Akuntan;
2) Konsultan Hukum;
3) Penilai;
4) Notaris; dan
5) Profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tang Pasar Modal (UUPM) secara tegas memberikan kedudukan wewenang kepada Notaris (Pasal 64) sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta-akta otentik dalam rangka penawaran umum perdana saham. Disinilah letak arti penting dari profesi Notaris menurut UUPM, yaitu bahwa Notaris diberi wewenang untuk membuat akta otentik sebagai alat pembuktian yang mutlak, dibuat dalam pengertian bahwa yang tersebut dalam akta otentik pada pokoknya dianggap benar.