Pengertian Wanprestasi

Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi terjadi apabila pihak debitur tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan, karena lalai atau sengaja dan tidak berada dalam keadaan memaksa. Wanprestasi dapat disebabkan karena dua hal , Yaitu:
a. Kesengajaan, maksudnya adalah perbuatan yang menyebabkan terjadinya wanprestasi tersebut memang telah diketahui dan dikehendaki oleh debitur.
b. Kelalaian, maksudnya debitur melakukan suatu kesalahan, tapi perbuatan itu tidak dimaksudkan untuk terjadinya wanprestasi.
Apabila pihak tidak memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan, karena lalai atau sengaja dan tidak berada dalam keadaan tidak memaksa.
Untuk mengetahui adanya wanprestasi perlu diperhatikan apakah dalam perjanjian telah ditentukan tenggang waktu pemenuhan prestasi atau tidak. Apabila tidak ditentukan tenggang waktu pemenuhan prestasi maka debitur perlu diberi peringatan terlebih dahulu agar memenuhi prestasinya. Sebaliknya jika dalam perjanjian telah ditentukan tenggang waktu pemenuhan prestasi, maka sesuai dengan ketentuan pasal 1238 KUH Perdata, debitur dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan.
Menurut Purwahid Patrik, bentuk wanprestasi adalah:
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2. Debitur terlambat dalam memenuhi prestasi.
3. Debitur berprestasi tidak sebagaimana semestinya.
Apabila debitur tidak memenuhi prestasinya maka ia termasuk bentuk yang pertama, sedangkan bila debitur masih mampu memenuhi prestasi, maka ia dianggap terlambat memenuhi prestasi. Bentuk ketiga, terjadi apabila prestasi masih diharapkan untuk diperbaiki maka ia dianggap terlambat tetapi bila ia tidak dapat memperbaiki lagi maka ia dianggap sama sekali tidak memenuhi prestasi.
Apabila debitur wanprestasi, maka akan menimbulkan hak bagi kreditur sebagai akibat dari wanprestasi tersebut. Kreditur dapat memilih diantara beberapa kemungkinan tuntutan sebagaimana diatur dalam pasal 1267 KUH Perdata, yaitu:
1. Pemenuhan perikatan
2. Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
3. Ganti kerugian
4. Pembatalan perjanjian timbal balik
5. Pembatalan dengan ganti kerugian
Bilamana kreditur hanya menuntut ganti kerugian maka ia dianggap telah melepaskan haknya untuk meminta pemenuhan dan pembatalan perjanjian, sedangkan kalau kreditur hanya menuntut pemenuhan perikatan maka tuntutan ini sebenarnya bukan sebagai sanksi atas kelalaian, sebab pemenuhan perikatan memang sudah dari semula menjadi kesanggupan debitur untuk melaksanakannya.
Ganti rugi sering diperinci dalam 3 (tiga) unsur yaitu: biaya, rugi, dan bunga. Yang dimaksud dengan biaya adalah segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan krediur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.