Pengertian Eksekusi Menurut Perdata, Pidan, Hukum Administrasi Negara

Pengertian Eksekusi Menurut Perdata, Pidan, Hukum Administrasi Negara

Pengertian eksekusi dalam Bidang Hukum Perdata
Menurut Wirjono Prodjodikoro, istilah executie disamakan dengan menjalankan putusan hakim. Pendapat Wirjono Prodjodikoro tersebut diikuti oleh Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dan sesuai dengan Subekti yang mengatakan bahwa istilah eksekusi dalam bahasa Indonesia adalah pelaksanaan putusan. Berdasar hal tersebut Subekti memberi definisi eksekusi sebagai berikut:
Eksekusi atau pelaksanaan putusan sudah mengandung arti bahwa pihak yang dikalahkan tidak mau mantaati putusan itu secara suka rela, sehingga putusan itu harus dipaksakan kepadanya dengan bantuan “kekuatan umum”. Dengan “kekuatan umum” ini dimaksudkan polisi, kalau perlu militer (angkatan bersenjata).”

Berdasar pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur eksekusi, yaitu:
a) pelaksanaan secara paksa;
b) obyek pelaksanaan adalah putusan hakim;
c) pihak yang dikalahkan tidak mau secara suka rela memenuhi kewajibannya;
d) dengan bantuan kekuatan umum.
Bantuan kekuatan umum (oleh polisi kalau perlu militer/angkatan bersenjata) dalam pelaksanaan eksekusi putusan hakim dimaksudkan supaya dalam keadaan bagaimana pun, eksekusi harus dapat berjalan. Hal ini dikarenakan pelaksanaan eksekusi putusan hakim merupakan upaya untuk menegakkan kewibawaan negara. Apabila dalam pelaksanaan eksekusi mengalami hambatan, maka kekuatan umum harus bertindak untuk mengatasi/ menghilangkan hambatan tersebut. Hambatan yang menarik perhatian umum biasanya menimpa pelaksanaan eksekusi riil. Hambatan yang timbul dalam hal ini berupa sikap menghalangi pelaksanaan eksekusi, baik oleh yang bersangkutan sendiri maupun pihak ketiga, baik dilakukan secara individual maupun berkelompok, baik oleh orang biasa maupun oleh pejabat (negara). Dalam hal terjadi hambatan, maka kekuatan umum harus bertindak untuk mengatasi hambatan tersebut bilamana perlu dengan suatu tindakan fisik. Hal ini dapat dilakukan karena menurut Hukum Pidana pihak-pihak yang menghambat pelaksanaan eksekusi tersebut telah melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan perintah jabatan (Pasal 212-214 KUHP).
Definisi eksekusi menurut Sudikno Mertokusumo sebagai berikut:
Pelaksanaan putusan hakim atau eksekusi pada hakekatnya tidak lain ialah realisasi dari pada kewajiban pihak yang bersangkutan untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut.

Definisi eksekusi menurut Sudikno Mertokusumo ini hanya menyebut hakekat eksekusi, sehingga rumusannya sangat singkat dan tidak selengkap definisi yang diberikan oleh Subekti. Di sini tidak disebutkan kapan eksekusi mulai berlangsung, bagaimana caranya, sehingga jika dibanding dengan definisi eksekusi dari Subekti definisi ini hanya meliputi unsur eksekusi yang kedua yaitu obyek eksekusi adalah putusan hakim.
Persamaan di antara keduanya adalah mereka membahas eksekusi sebagai bagian (salah satu bab) dalam pembahasan tentang Hukum Acara Perdata, sehingga dapat dipahami kalau rumusan obyek eksekusi yang dipakai oleh keduanya adalah putusan hakim. Namun dalam uraian selanjutnya di antara keduanya terdapat perbedaan. Menurut Subekti obyek eksekusi terbatas pada putusan hakim, sehingga prosedur eksekusinya terbatas pada eksekusi yang dikenal dalam Hukum Acara Perdata, baik yang bersumber pada HIR dan maupun praktek (yang mengacu pada ketentuan dalam Rv ) meliputi eksekusi langsung (terdiri dari eksekusi membayar sejumlah uang, eksekusi melakukan perbuatan dan eksekusi riil) serta eksekusi tidak langsung (dwangsom dan gijzeling). Sedangkan menurut Sudikno Mertokusumo, obyek eksekusi tidak hanya putusan hakim (yang menghukum membayar sejumlah uang, melakukan perbuatan dan pengosongan benda tetap), melainkan meliputi pula eksekusi obyek lelang {Pasal 200 Ayat 11) HIR}, eksekusi grosse akta hipotek dan surat hutang notariil (Pasal 224 HIR/258 RBg) serta eksekusi parat (Pasal 1155 KUH Perdata).
Berbeda dengan kedua penulis di atas, Supomo berpendapat bahwa:
Hukum Eksekusi mengatur cara dan syarat-syarat yang dipakai oleh alat-alat Negara guna membantu pihak yang berkepentingan untuk menjalankan putusan hakim, apabila pihak yang kalah tidak bersedia memenuhi bunyinya putusan dalam waktu yang ditentukan.
Walaupun Supomo tidak secara langsung memberi definisi tentang eksekusi melainkan definisi tentang Hukum Eksekusi, namun dari definisinya tersebut dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur eksekusi. Dibanding dengan unsur-unsur eksekusi yang disebut oleh Subekti, menurut Supomo unsur-unsur eksekusi meliputi pula unsur tenggang waktu, yaitu eksekusi dilaksanakan jika dalam tenggang waktu yang ditentukan pihak yang kalah tidak mau secara suka rela melaksanakan kewajibannya.
Menurut para penulis tersebut, dalam definisi tentang eksekusi mereka menyebut bahwa obyek eksekusi adalah putusan hakim. Hal ini dapat dimaklumi, karena pokok bahasan eksekusi tersebut dibahas sebagai bagian dari Hukum Acara Perdata.
Akibat dari pola pikir eksekusi sebagai bagian Hukum Acara Perdata adalah terjadinya ketidakkonsistenan antara rumusan definisi eksekusi dengan substansi eksekusi. Sebagai contoh mengenai hal ini adalah pendapat Sudikno Mertokusumo, yang di dalam definisi tentang eksekusi disebutkan bahwa obyek eksekusi adalah putusan hakim, namun dalam uraian lebih lanjut tentang jenis-jenis pelaksanaan putusan dan apa sajakah yang dapat dilaksanakan disebutkan bahwa di samping putusan hakim, obyek eksekusi meliputi pula grosse akta hipotek dan surat hutang notariil serta jaminan gadai.
Berkaitan dengan eksekusi, W. Hugenholtz, memberikan batasan:
het executierecht bevat de wettelijke regeling van de dwangmiddelen en van wijze waarop van staatswege die dwangmiddelen kunnen worden toegepast ter verwerkelijking van rechten, die in een erkend (hukum eksekusi berisi peraturan-peraturan hukum tentang upaya paksa dan dengan cara yang ditentukan oleh negara upaya paksa itu berjalan demi terlaksananya hukum, dalam hal ini melalui suatu cara yang baku)

Batasan yang diberikan oleh W. Hugeholtz adalah tidak tentang eksekusi, melainkan tentang Hukum Eksekusi. Walaupun batasan tentang Hukum Eksekusi yang diberikan oleh W. Hugenholtz adalah luas, namun uraian tentang eksekusi yang diberikannya masih secara garis besar, karena batasan dan uraian tersebut tidak dilakukan dalam suatu tulisan (buku) khusus tentang Hukum Eksekusi, melainkan ditulis dalam suatu bab (Hoofdstuk XII: Executie- en Beslagrecht) sebagai bagian tulisannya tentang Hukum Acara Perdata.

b. Pengertian eksekusi dalam Bidang Hukum Pidana
Wirjono Prodjodikoro menggunakan istilah “menjalankan putusan Hakim” , sedang Ign Ridwan Widyadharma memakai istilah “pelaksanaan putusan pengadilan” dan Haris menggunakan istilah executie Ketiga penulis tersebut tidak memberikan definisi tentang eksekusi.

c. Pengertian eksekusi dalam Bidang Hukum Tata Usaha Negara
Dalam Bab IV Bagian Kelima UUPTUN istilah eksekusi diartikan sebagai sebagai pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam Pasal 15 UUPTUN ditentukan bahwa hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.
Menurut Paulus Efendi Lotulung , ada dua jenis eksekusi pada peradilan tata usaha negara, yaitu:
1) Eksekusi otomatis, dan
2) Eksekusi hirarkis
Eksekusi otomatis, yaitu eksekusi terhadap putusan yang mengandung kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 97 Ayat (9) butir a, yaitu kewajiban mencabut keputusan tata usaha negara (beschikking) yang disengketakan [Pasal 116 Ayat (2) UUPTUN]. Sedangkan eksekusi hirarki diatur dalam Pasal 97 Ayat (9) butir b dan c UUPTUN, yang berupa pencabutan keputusan tata usaha negara (beschikking) yang disengketakan dan penerbitan (beschikking) baru, atau penerbitan keputusan tata usaha negara (beschikking) dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3 UUPTUN demikian diatur dalam Pasal 116 Ayat (3) – (6) UUPTUN