Pengertian Eksekusi Menurut Perdata, Pidan, Hukum Administrasi Negara
Pengertian eksekusi dalam Bidang Hukum Perdata Menurut Wirjono Prodjodikoro, istilah executie disamakan dengan menjalankan putusan hakim. Pendapat Wirjono Prodjodikoro tersebut diikuti oleh Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dan sesuai dengan Subekti yang mengatakan bahwa istilah eksekusi dalam bahasa Indonesia adalah pelaksanaan putusan. Berdasar hal tersebut Subekti memberi definisi eksekusi sebagai…
Putusan MK: Leasing Tak Boleh Lakukan Penarikan Sepihak, Harus lewat Pengadilan
Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu. “Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan…