Pengaturan Koperasi Simpan Pinjam Dalam Prespektif Hukum Positif

Pengaturan Koperasi Simpan Pinjam Dalam Prespektif Hukum Positif

Presiden Republik Indonesia pada pertengahan tahun 1998 telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian (selanjutnya disebut Inpres No 18 Tahun 1998). Melalui Inpres No 18 Tahun 1998, Presiden Republik Indonesia memerintahkan kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah untuk mempermudah perijinan pendirian koperasi. Dikeluarkannya Inpres No 18 Tahun 1998 berdampak pada banyaknya jumlah koperasi yang berdiri di Indonesia. Inpres No 18 Tahun 1998 memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membentuk dan mengelola koperasi tanpa batasan wilayah kerja, koperasi menjadi lebih mandiri dan bebas melakukan aktivitas usahanya tanpa ada campur tangan pemerintan.
Kebijakan tersebut tidak terlepas dari keinginan pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian rakyat melalui koperasi. Didalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang dinyatakan bahwa koperasi diselenggarakan berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi sebagai badan perusahaan yang berdasar atas asas kekeluargaan dianggap sebagai soko guru perekonomian nasional yang sesuai dengan sendi-sendi perekonomian Indonesia yang tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD Tahun 1945).
Pasal 44 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota dan calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya. Berdasarkan ketentuan Pasal 44, jati diri sebuah koperasi adalah dari anggota, oleh anggota, untuk anggota. Hal tersebut sejalan dengan tujuan koperasi. Adapun tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD Tahun 1945.
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 16 menyebutkan bahwa Koperasi dibedakan berdasarkan kesamaan aktifitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya seperti Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. Sedangkan koperasi dapat digolongkan menjadi 5 (lima) golongan yaitu Koperasi Konsumsi,Koperasi Kredit (Simpan Pinjam), Koperasi Produksi, Koperasi Jasa, Koperasi Serba Usaha. Dengan demikian jenis-jenis koperasi dapat disimpulkan dari jenis usaha dan fungsinya seperti simpan pinjam, konsumsi, jasa, produksi dan pemasaran atau serba usaha.
Pada hakikatnya, Koperasi Simpan Pinjam merupakan salah satu jenis koperasi yang peraturannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dan Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 351/Kep/M/XII/1998 tenntang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 19/Per/M.KUKM/XI/2008 pasal 1 (2) menyebutkan bahwa Koperasi Simpan Pinjam selanjutnya dalam peraturan ini disebut “KSP” adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam. Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa KSP merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk dipertahankan serta merupakan alat bagi orang-orang untuk meningkatkan taraf hidupnya juga dapat memecahkan berbagai masalah atau persoalan yang mereka hadapi masing-masing. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang anggota-anggotanya setiap orang memiliki kepentingan langsung dibidang perkreditan. Dalam pengertian Koperasi Simpan Pinjam disimpulkan bahwa koperasi simpan pinjam membuka kesempatan bagi siapa saja tanpa membedakan kedudukan sosial dalam menjadi anggota dalam koperasi simpan pinjam tersebut
Namun demikian seiring berjalannya waktu, jati diri koperasi sebagai badan usaha “dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota” dinilai semakin pudar. Koperasi Simpan Pinjam yang ada lebih berorientasi pada keuntungan atau laba yang tinggi, bukan pada kemakmuran anggotanya. Semakin banyak Koperasi Simpan Pinjam yang berdiri, semakin ketat pula persaingan antar sesama Koperasi Simpan Pinjam. Mereka saling berinovasi dan berlomba-lomba menawarkan berbagai bentuk investasi simpanan untuk mencari calon-calon anggota
Ketentuan “calon anggota” dalam Pasal 18 ayat (2) PP No 9 Tahun 1995 ternyata telah dimanfaatkan oleh Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi Simpan Pinjam memanfaatkan ketentuan “calon anggota” untuk merekrut masyarakat dengan harapan mereka mau berinvestasi di Koperasi Simpan Pinjamnya sehingga semakin banyak masyarakat yang direkrut semakin banyak pula keuntungan yang didapat. Pada ketentuan tentang calon anggota walaupun telah diatur secara jelas, bahwa dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota. Namun kenyataanya setelah waktu yang ditentukan berakhir calon-calon anggota tersebut statusnya tidak berubah menjadi anggota.
Kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam telah diatur dalam Pasal 19 ayat (1) PP No 9 Tahun 1995 yang menyebutkan bahwa: “Kegiatan Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam adalah: a. menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya; b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya”. Berdasarkan Kepmen No: 351/Kep/M/XII/1998, dalam melaksanakan kegiatan usaha penghimpunan dana, ada 2 (dua) bentuk simpanan yang diperbolehkan, yaitu tabungan koperasi dan simpanan berjangka. Untuk melayani kebutuhan penyimpanan, koperasi dapat menciptakan berbagai jenis tabungan koperasi dan simpanan berjangka. Pemberian nama dan ketentuan mengenai jenis-jenis tabungan koperasi dan simpanan berjangka merupakan wewenang pengurus koperasi.
Namun dalam praktiknya, seringkali Koperasi Simpan Pinjam melakukan penghimpunan dana dari masyarakat yang jelas-jelas bukan anggota koperasi dalam bentuk deposito berjangka dengan memberikan bunga kepada nasabahnya di atas bunga bank. Sejumlah uang nasabah diperoleh koperasi, dengan harapan nantinya akan mendapatkan pengembalian yang tinggi, tanpa harus bekerja keras keuntungan pun bisa didapat. Tawaran semacam ini sangat menggiurkan, karena orang akan lebih cenderung bersikap pragmatis untuk mendapatkan sebuah keuntungan. Dorongan kuat akan memperoleh keuntungan tinggi mampu membuat orang tanpa perlu lagi mempertimbangkan secara tepat terhadap rasionalitas usaha maupun kemungkinan resikonya sehingga banyak masyarakat yang kemudian tertarik dan menginvestasikan uangnya. Dengan demikian sistem ekonomi yang terdapat pada Koperasi Simpan Pinjam cenderung berfokus pada memaksimalkan kekayaan material (profit maximization) dan pemenuhan keinginan.
Sistem inilah yang tidak sejalan dengan sistem ekonomi Islam dengan berfokus pada optimisasi falah (kesejahteraan dunia-akhirat) dan pemenuhan kebutuhan. Senyatanya sistem perekonomian mikro yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam harus dapat menekankan secara seimbang antara kerjasama (cooperation) dan persaingan (competition) berlandaskan pada social-interest. Oleh karena itu yang diharapkan ialah penerapan prinsip khilafah, keadilan (‘adalah), kenabian (nubuwwah), persaudaraan (ukhuwwah), dan kebebasan yang bertanggung jawab (Al huriyah wal mas’uliyyah) sehingga akan mampu untuk menerapkan bagi hasil (profit and loss sharing) dan melarang adanya riba (usury), gharar (excessive speculation) dan maysīr (gambling).