Judul : Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syari’ah
Penulis : Drs. Nurul Hak, MA
Editor : Zubaedi
Penerbit : Teras
Kota terbit : Yogyakarta
Tahun terbit : 2011
Cetakan : Cetakan pertama, 2011
Halaman : viii + 228
ISBN : 978-406-978-325-3
Buku Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syariah ini bukan buku pertama yang ditulis oleh Drs. Nurul Hak, MA, sebelumnya dosen jurusan syari’ah di STAIN Bengkulu ini juga telah menerbitkan buku yang berjudul Wakaf Tunai dalam Perspektif Ekonomi Islam. Melihat kiprahnya sebagai pimpinan Redaksi Jurnal Ilmiah MIZANI STAIN Bengkulu, tentu dapat disimpulkan bahwa dunia tulis menulis telah menjadi teman hidup bagi seorang Nurul Hak.
Sebenarnya buku ini merupakan hasil kombinasi antara tesis S2 penulis di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Tahun 2007 dengan hasil penelitaan mandirinya yang dibiayai oleh dana DIPA STAIN Bengkulu tahun 2008. Karya yang luar biasa ini dapat dikatakan cukup lengkap karena terdiri dari 6 bagian yang mana disetiap bagiannya menguraikan pokok-pokok bahasan sendiri. Meski terbagi menjadi 6 bagian, namun saling berkaitan dan melengkapi satu sama lain.
Secara keseluruhan buku ini menguapas ekonomi Islam, bank Islam, bunga uang dan bagi hasil, wakaf uang dan sengketa ekonomi syariah. Semuanya itu masih dalam satu ranah ekonomi Islam. Pada intinya ekonomi Islam dapat diartikan sebagai suatu sistem dan juga bisa dikatakan sebagai suatu disiplin ilmu, yang mana keduanya dapat dijadikan sebagai alternatif sekaligus solusi dari semua permasalahan perekonomian yang ada. Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa ekonomi Islam sedang berusaha dibumikan ditengah-tengah ekonomi konvensional yang cenderung bersifat kapitalis. Padahal dalam pandangan Islam, kesejahteraan dan pendistribusian pendapatan harus merata berdasarkan prinsip keadilan.
Hal yang menarik dalam buku ini adalah kepiawaian penulis dalam mengunggulkan wakaf uang sebagai salah satu instrumen ekonomi Islam. Secara eksplisit dapat ditarik maksud penulis bahwa wakaf uang dapat menjadi solusi dari berbagai masalah kemiskinan ekonomi salah satunya dengan memberi peran kepada bank syariah untuk mengupayakan dana wakaf. Dapat diilustrasikan jika semua orang memahami wakaf tunai dan mengimplementasikannya, maka berbagai akses sarana dan prasarana dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilaksanakan dengan mudah, seperti biaya pendidikan gratis dan sarana transportasi gratis. Semua itu berkat dana dari wakaf uang yang dikelola dengan bijak. Mungkin saja bukan?
Namun hal tersebut nampaknya sulit untuk diterapkan mengingat mindset masyarakat tentang wakaf hanya terbatas pada benda-benda yang tak bergerak saja, seperti tanah dan bangunan. Padahal dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 telah dijelaskan bahwa ruang lingkup wakaf tidak hanya pada benda tidak bergerak saja, tetapi meliputi benda wakaf bergerak, baik berwujud maupun yang tidak berwujud seperti uang, logam mulia, hak sewa, transportasi dan benda bergerak lainnya. Namun nampaknya sudah terlanjur tertanam mindset pada masyarakat bahwa wakaf hanya dapat dilakukan oleh mereka-mereka yang kaya saja, padahal tidak serta merta demikian, dengan wakaf uang, berapapun besarnya akan memudahkan siapapun untuk bisa berpartisipasi. Untuk itu mungkin perlu dilakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman tentang wakaf uang secara mendalam.
Dalam kenyataannya meski perkembangan instrumen-instrumen syariah cukup signifikan, namun sayangnya belum ada penunjang hukum untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan ekonomi syariah belum ada aturan khusus yang mengatur tentang hukum formil dan hukum materiil tentang ekonomi syariah. pengaturan hukum yang dipakai selama ini adalah ketentuan yang termuat dalam kitab-kitab fiqh dan sebagian kecil dari fatwa-fatwa DSN dan dalam peraturan bank Indonesia. Hal ini tentu menjadi tidak balance antara sarana dan pendukung ekonomi Islam.
Dalam bagian lain, penulis juga membahas berbagai pandangan mengenai riba dan bunga bank. Persoalan riba dalam Islam sudah final keharamannya, namun persoalan bunga menjadi sesuatu yang tak pernah selesai untuk didiskusikan. Penulis mengemukakan 3 pandangan, yaitu pandangan pragmatis, konservatif dan sosio-ekonomis. Dalam hal ini sepertinya penulis kurang mampu mengarahkan pemahaman pembaca mengenai pandangan apa yang dianut oleh Indonesia selaku negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Hal tersebut secara tidak langsung menjadi suatu kekurangan untuk buku ini. Teori-teori yang ada didalamnya tidak dilengkapi dengan deskripsi praktik riilnya. Sehingga pembaca yang sama sekali belum mengenal tentang ekonomi Islam akan kurang bisa menangkap materi karena tidak sepenuhnya menyadari dan melihat fakta ekonomi yang ada sekarang.
Sistematika penulisan pun tak luput dari kritikan tajam. Ternyata banyak kata yang tidak dapat dibaca sebab terjadi kesalahan ketik, bukan hanya satu atau dua kata saja, namun terlihat cukup banyak, hal ini mungkin disebabkan oleh human eror. Selain itu, beberapa kata ada yang tidak sesuai dengan kaidah penulisan EYD, terkadang penulis masih menggunakan kata-kata yang tidak baku.
So far, hadir dengan gaya bahasa yang mudah dipahami nampaknya menjadikan buku ini sebagai buku pedoman awal yang tepat digunakan untuk memudahkan pembaca yang ingin belajar mengenal ekonomi Islam. Dengan adanya 64 sumber bacaan tentunya menjadikan nilai lebih tersendiri bagi buku ini. Pembaca akan dibukakan mata dan disadarkan akan khazanah keilmuwan ekonomi Islam yang lebih mendalam hanya dengan buku setebal 1,5 cm ini.
Sumber: