Berkaitan dengan empat syarat sahnya perjanjian di atas, maka akan diuraikan sedikit mengenai keempat syarat tersebut yaitu :
- Adanya kesepakatan di antara para pihak.
Persetujuan kehendak yang diberikan sifatnya harus bebas dan murni artinya benar-benar atas kemauan mereka sendiri tidak ada paksaan dan pihak manapun. Dalam persetujuan kehendak tidak ada kekhilafan dan penipuan (Pasal 1321, 1322 dan 1328 KUH Perdata).
- Kecakapan para pihak dalam membuat suatu perjanjian.
Pasal 1329 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, jika oleh undang-undang tidak dikatakan tidak cakap.
Dalam Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan ada beberapa orang yang tidak cakap, yaitu :
– Orang-orang yang belum dewasa.
– Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan
-Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undangĀ-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat persetujuan-persetujuan tertentu. Sekarang, ketentuan pada butir ke tiga tidak berlaku karena telah keluarnya SEMA Nomor 3 Tabun 1963
- Suatu hal tertentu.
Suatu hal tertentu dapat dikatakan sebagai obyek dari perikatan atau isi dan perikatan yaitu prestasi yang harus dilak-ukan dan prestasi ini harus tertentu dan dapat ditentukan menurut ukuran yang obyektif.
- Suatu sebab yang halal.
Sebab yang halal yaitu yang menjadi pokok persetujuan atau tujuan dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Pasal 1335 KUH Perdata disebutkan bahwa apabila suatu persetujuan dibuat tanpa causa atau sebab, maka perjanjian dianggap tidak pernah ada.