Syarat Sah Suatu Perjanjian

Syarat Sah Suatu Perjanjian

Berkaitan dengan empat syarat sahnya perjanjian di atas, maka akan diuraikan sedikit mengenai keempat syarat tersebut yaitu :

  1. Adanya kesepakatan di antara para pihak.

Persetujuan kehendak yang diberikan sifatnya harus bebas dan murni artinya benar-benar atas kemauan mereka sendiri tidak ada paksaan dan pihak manapun. Dalam persetujuan kehendak tidak ada kekhilafan dan penipuan (Pasal 1321, 1322 dan 1328 KUH Perdata).

  1. Kecakapan para pihak dalam membuat suatu perjanjian.

Pasal 1329 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, jika oleh undang-undang tidak dikatakan tidak cakap.

Dalam Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan ada beberapa orang yang tidak cakap, yaitu :

– Orang-orang yang belum dewasa.

– Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan

-Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undangĀ­-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat persetujuan-persetujuan tertentu. Sekarang, ketentuan pada butir ke tiga tidak berlaku karena telah keluarnya SEMA Nomor 3 Tabun 1963

 

 

  1. Suatu hal tertentu.

Suatu hal tertentu dapat dikatakan sebagai obyek dari perikatan atau isi dan perikatan yaitu prestasi yang harus dilak-ukan dan prestasi ini harus tertentu dan dapat ditentukan menurut ukuran yang obyektif.

  1. Suatu sebab yang halal.

Sebab yang halal yaitu yang menjadi pokok persetujuan atau tujuan dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Pasal 1335 KUH Perdata disebutkan bahwa apabila suatu persetujuan dibuat tanpa causa atau sebab, maka perjanjian dianggap tidak pernah ada.