Hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham telah diatur secara tegas dalam Pasal 52 UUPT, yang berbunyi:
- Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk :
- menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
- menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
- menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
- Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.
- Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.