Hak-Hak Pemegang Saham dalam UU Perseroan Terbatas

Hak-Hak Pemegang Saham dalam UU Perseroan Terbatas

Hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham telah diatur secara tegas  dalam Pasal 52  UUPT, yang berbunyi:

  1. Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk :
    1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
    2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
    3. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
  4. Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.
  5. Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.