Konsultasi: Bagaimana Pendaftaran Merek?

Konsultasi: Bagaimana Pendaftaran Merek?

Pendaftaran Merek

Merek harus merupakan suatu tanda yang dapat dicantumkan pada barang bersangkutan atau kemasan dari barang itu. Jika suatu barang hasil produksi perusahaan tidak mempunyai kekuatan pembedaan, maka dianggap bukan suatu merek. Oleh karena itu, tidak semua tanda yang memenuhi daya pembeda dapat didaftar sebagai sebuah merek.[1]

Permohonan pendaftaran merek yang diajukan pemohon yang beritikad tidak baik juga tidak dapat didaftar. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek menyatakan bahwa merek tidak dapat didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Dengan adanya ketentuan ini, jelaslah bahwa suatu merek tidak dapat didaftar dan ditolak bila pemiliknya beritikad buruk. Selain itu, menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek suatu merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:

  1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Tidak memiliki daya pembeda;
  3. Telah menjadi milik umum; atau
  4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, yaitu mengatur mengenai merek yang ditolak pendaftarannya. Permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual apabila merek tersebut:

  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis;
  3. Menurut persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah terkenal.

 

Menurut Sudargo Gautama, permohonan pendaftaran merek juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, apabila merek tersebut:[2]

  1. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang digunakan sebagai merek dan terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  2. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional (termasuk organisasi masyarakat ataupun organisasi social politik) maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  3. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

 

Selain itu, memurut Adrian Sutedi, ada beberapa tanda yang tidak boleh dijadikan Merek, yakni sebagai berikut:[3]

  1. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda, misalnya hanya sepotong garis, garis yang sangat rumit, atau garis yang kusut.
  2. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan keterriban umum, misalnya gambar porno atau gambar yang menyinggung perasaan keagamaan,
  3. Tanda berupa keterangan barang, misalnya merek kacang untuk produk kacang,
  4. Tanda yang telah menjadi milik umum, misalnya tanda lalu lintas,
  5. Kata-kata umum, misalnya kata rumah atau kota.

Dengan demikian, dari ketentuan di atas, tidak semua tanda dapat didaftar sebagai merek. Hanya tanda-tanda yang memenuhi syarat dibawah ini yang dapat didaftar sebagai merek, yaitu:

  1. Mempunyai daya pembeda (distinctive distinguish);
  2. Merupakan tanda pada barang dagang atau jasa yang dapat berupa gambar (lukisan), nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut;
  3. Tanda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; bukan tanda bersifat umum dan tidak menjadi milik umum; atau bukan merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya .
  4. Tanda tersebut juga tidak mempunyai persamaan dengan merek lain yang terdaftar lebih dahulu, merek terkenal, atau indikasi geografis yang sudah dikenal;
  5. Tidak merupakan, menyerupai atau tiruan tanda lainnya yang dimiliki oleh suatu lembaga atau negara tertent

[1] Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah, op. cit., hal. 156.

[2] Gautama, Sudargo, op.cit.,hal. 34

[3] Sutedi, Adrian, Hak atas Kekayaan Intelektual Jakarta;Sinar Grafika 2009, hal. 40.