- Pihak penjual menyerahkan :
1). Asli sertipikat untuk dilakukan pemeriksaan pada Kantor Badan Pertanahan mengenai kesesuaian sertipikat dengan daftar yang ada di Kantor Badan Pertanahan setempat dengan memperlihatkan asli sertipikatnya (Pasal 97 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah).
2) Identitas penjual berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta Kartu Keluarga (KK)
3) Surat Nikah apabila penjual sudah menikah dan apabila ada perjanjian kawin, salinan akta perjanjian kawinnya harus dibawa serta surat cerai bila sudah bercerai.
Apabila suami atau istri dari pemilik hak atas tanah yang namanya tercantum dalam sertipikat tersebut salah satunya berhalangan untuk hadir pada saat penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan PPAT, maka harus ada surat persetujuan yang dibuat secara notariel oleh Notaris. Sedangkan untuk hak atas tanah yang berasal dari warisan disyaratkan untuk memperlihatkan asli Surat Kematian dan Surat Keterangan Waris yang telah ditandatangani oleh RT, RW, Kepala Desa/Lurah dan Camat.
4) Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai dengan tahun terakhir beserta Print Out pembayaran PBB yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendapatan Daerah.
5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan ketentuan Direktur Jendral Pajak Nomor 35/Pj/2008 tentang kewajiban pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan : Pasal 2 ayat (1) atas pembayaran Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disebabkan adanya pengalihan hak atas tanah dan/atau Bangunan wajib dicantumkan NPWP yang dimiliki Wajib Pajak yang bersangkutan. Pasal 3 aya (1) atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, waip dicantumkan NPWP Wajib Pajak yang bersangkutan.
6). Bukti pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan.
Dalam hal transaksi jual beli sebagian tanah hal ini belum bisa dilakukan karena alasan-alasan yang sudah tersebut diatas.
- Pihak Pembeli menyerahkan :
1). Identitas pembeli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta Kartu Keluarga (KK) hal ini untuk melihat apakah pembeli berhak untuk membeli tanah tersebut;
2). Kwitansi pelunasan harga jual beli;
3). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan ketentuan Direktur Jendral Pajak Nomor 35/Pj/2008 tentang kewajiban pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan;
4). Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang BPHTB Pasal 9 ayat (1) bahwa “saat terutang pajak atas perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan untuk : a.Jual Beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;