Kredit dalam dunia Perbankan

Kredit dalam dunia Perbankan

Istilah kredit bukan merupakan hal yang asing dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat, karena sering dijumpai pada anggota masyarakat yang melakukan jual beli barang secara kredit. Jual beli tersebut tidak dilakukan secara tunai (kontan), tetapi dengan cara mengangsur. Masyarakat pada umumnya mengartikan kredit sama dengan utang, karena setelah jangka waktu tertentu mereka harus membayar lunas. Kata kredit berasal dari bahasa Romawi yaitu credere yang berarti kepercayaan akan kebenaran, dan apabila dihubungkan dengan bank, maka terkandung pengertian bahwa pihak bank selaku kreditur memberikan kepercayaan untuk meminjamkan sejumlah uang kepada nasabah atau debitur, karena debitur dipercaya kemampuannya untuk membayar lunas pinjamannya setelah jangka waktu yang ditentukan.Dengan demikian maka perkreditan memiliki unsur utama kepercyaan walaupun kredit sendiri bukan hanya sekedar kepercayaan. Maka kepercayaan disini mengandung arti yaitu pihak yang memberikan kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit ( debitur) akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah diperjanjikan.[1]

Kegiatan pemberian kredit merupakan kegiatan yang sangat pokok dan konvensional dari suatu bank, bahkan sementara pakar mengatakan bahwa fungsi tradisional bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Penyaluran dana pada umumnya dilakukan dalam bentuk pemberian kredit.[2] Dalam pengertian yang lebih luas, kredit dapat diartikan sebagai kemampuan untuk melaksanakan suatu pemberian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan pada jangka waktu yang telah disepakati.[3]Mengenai istilah kredit, terdapat beberapa pengertian antara lain :

  1. a) Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan :

“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”

  1. b) OP. Simorangkir

Kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang, barang) dengan balas prestasi (kontraprestasi) yang akan terjadi pada waktu yang akan datang. Kehidupan ekonomi modern adalah prestasi uangm yang dengan demikian transaksi kredit menyangkut uang sebagai alat kredit. Kredit berfungsi kooperatif antara si pemberi kredit dan si penerima kredit atau antara kreditur dan debitur.Mereka menarik keuntungan dan saling menanggung risiko. Singkatnya, kredit dalam arti luas didasarkan atas komponen kepercayaan, risiko dan pertukuran ekonomi di masa-masa mendatang.[4]

  1. c) R. Subekti

Kredit berarti kepercayaan. Seorang nasabah yang mendapat kredit dari bank memang adalah orang yang mendapatkan kepercayaan dari bank.[5]

  1. d) Muchdarsyah Sinungan

Kredit adalah uang bank yang dipinjamkan kepada nasabah dan akan dikembalikan pada suatu waktu tertentu di masa mendatang disertai dengan suatu kontraprestasi berupa bunga.[6]

  1. e) Mariam Darus Badrulzaman

Secara umum kredit diartikan sebagai “The ability to borrow on the opinion conceived by the lender that we will be repaid”.[7]

Berdasarkan pengertian kredit di atas, maka intisari pengertian kredit adalah adanya unsur kepercayaan serta pertimbangan untuk saling tolong-menolong. Selain itu, dilihat dari pihak kreditur, unsur penting dalam kegiatan kredit sekarang ini adalah untuk mengambil keuntungan dari modal dengan mengambil kontraprestasi, sedangkan dipandang dari segi debitur, adanya bantuan dari kreditur untuk menutupi kebutuhan berupa prestasi. Hanya saja antara prestasi dan kontraprestasi terdapat suatu masa yang memisahkannya dan kondisi semacam ini mengakibatkan adanya risiko berupa ketidaktentuan, sehingga diperlukan suatu jaminan dalam pemberian kredit tersebut. Sebelumnya dikatakan bahwa kredit diberikan atas dasar kepercayaan. Hal ini berarti bahwa prestasi yang diberikan dapat dikembalikan oleh penerima kredit sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang disepakati bersama. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka menyebutkan unsur-unsur kredit, yaitu:

  1. a) Kepercayaan

Hal ini diartikan bahwa pemberi kredit yakin bahwa prestasi (uang dan jasa atau barang) yang diberikannya akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.

  1. b) Tenggang waktu

Tenggang waktu diartikan sebagai waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang. Dalam unsur waktu ini terkandung pengertian nilai agio dari uang, yaitu uang yang ada sekarang lebih tinggi nilainya dari uang yang akan diterima pada masa yang akan datang.

  1. c) Degree of risk

Degree of risk merupakan resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima di kemudian hari. Semakin panjang jangka waktu kredit yang diberikan, maka semakin tinggi pula risikonya, sehingga terdapat unsur ketidaktentuan yang tidak dapat diperhitungkan. Inilah yang menyebabkan timbulnya unsur risiko, karena adanya unsur risiko ini maka dibutuhkan jaminan dalam pemberian kredit.

  1. d) Prestasi atau objek kredit

Prestasi atau objek kredit ini tidak hanya diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga berbentuk barang atau jasa. Namun karena kehidupan ekonomi modern sekarang ini didasarkan pada uang, maka transaksi kredit yang menyangkut uanglah yang sering kita jumpai dalam praktek perkreditan.[8]

[1] Munir Fuady dalam Neni Sri Imaniyati, Hukum Perbankan Teori Dan Praktek Perbankan dan Perbankan Syari’ah, Pusat Penerbitan Universitas (P2U- Unisba) Bandung, 2000, h. 19.

[2]Ibid, h. 19.

[3]Gatot Supramono. Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis, Djambatan, Jakarta, 1996.h. 44

[4] O.P. Simorangkir. Seluk Beluk Bank Komersial, cetakan kelima, Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 1986.h.91

[5]R.Subekti. Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.h.1

[6] Muchdarsyah Sinungan. Manajemen Dana Bank. Edisi Kedua, Bumi Aksara, Jakarta, 1993.h.213

[7]Mariam Darus Badrulzaman. Perjanjian Kredit Bank. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.h.23

[8]H. Budi Untung. Kredit Perbankan di Indonesia Andi Offset,  Yogyakarta, 2000.h.3