Aspek Perbedaan | Koperasi Simpan Pinjam | BMT |
Struktur Organ | Pengawas | Dewan Pengawas Syariah |
Modal | Penyetoran modal awal disetorkan kepada Bank Pemerintah. | Penyetoran modal awal disetorkan kepada Bank Syariah |
Penandatanganan Akta | Selesai rapat pembentuakn langsung menghadao Notaris untuk otentitas akta pendirian Koperasi | Sebelum menghadap Notaris, ada koordinasi dengan PINBUK sebagai pengembang BMT |
Pendaftaran Status Badan Hukum | Diajukan kepada Menteri Koperasi c.q.Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat | Diajukan kepada Menteri Koperasi c.q. Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Instansi yang membidangi Koperasi setempat setelah mendapat rekomendasi pejabat setingkat tempat domisili koperasi yang bersangkutan. |
Konsep Dasar Operasional | Bunga | Bagi hasil |
Penghimpunan Dana | a) Tabungan
b) Simpanan Berjangka |
a) Wadiah (titipan)
b) Mudharabah (Simpanan Berjangka) |
Penyaluran Dana | Utang puitang | a) Qardh (Pinjaman)
b) Musyarakah (Kerjasama) c) Mudharabah (Kerjasama) d) Mudharabah (Kerjasama) e) Salam (Jual Beli) f)Istisna (Jual Beli) g) Ijarah (Sewa) |
Fungsi Sosial | – | Berperam sebagai penyalur dana Infaq, Zakat, dan Shadaqah (ZIS) serta maal. |
Perjanjian Jaminan | Diperbolehkan, sebab jaminan merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok yaitu piutang | Diperblehkan, pada prakteknya dengan cara memisahkan akad dalam perjanjian. Jadi akad yang digunakan jaminan agunan menggunakan akad Rahm (gadai) |