Bentuk Perjanjian Jamianan Fidusia
Jika kita melakukan penyerahan benda bergerak secara fidusia, maka penyerahannya tersebut dilakukan secara contitutum possessorium, sedangkan mengenai utang-piutang dilakukan dengan cessie. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Persyaratan yang baiasanya berlaku untuk sahnya suatu penyerahan adalah:[1] Adanya perjanjian yang Adanya titel untuk peralihan hak. Kewenangan untuk menguasai bendanya dari orang yang…