Pengankatan Anak/adopsi
- Dijamin dalam PP No. 54/2007 Tentang Pengangkatan anak.
- Menurut PP TSB, adopsi bisa dilakukan menurut kebiasaan/ hk adat menurut UU.
- Menurut hukum adat, secara garis besar pengangkatan anak dilakukan secara :
- Terang dan tunai
- Tidak terang dan tidak tunai.
Adopsi secara terang-tunai
- Dilakukan pembayaran dari calon ortu angkat kepada ortu kandung
- Akibat hukumnya :
- Hubungan anak dengan orang tua kandungnya putus, artinya hanya punya hubungan keluarga dengan orang tua angkatnya, kecuali perkawinan.
- Anak angkat hanya mewaris dari ortu angkat. Contoh : di bali, lampung, dll.
Adopsi secara tidak terang-tidak tunai
- Dilakukan secara diam-diam, intern keluarga, tidak ada pemberian dari calon ortu angkat pada pemberian dari calon ortu angkat pada ortu kandung.
- Akibat Hukum :
- Hubungan dengan orang tua kandungnya tidak terputus
- Anak angkat dapat mewaris dari orang tua kandung dan ortu angkat (dua sumber). Contoh dijawa.