Pengangkatan Anak/Adopsi

Pengangkatan Anak/Adopsi

Pengankatan Anak/adopsi

  • Dijamin dalam PP No. 54/2007 Tentang Pengangkatan anak.
  • Menurut PP TSB, adopsi bisa dilakukan menurut kebiasaan/ hk adat menurut UU.
  • Menurut hukum adat, secara garis besar pengangkatan anak dilakukan secara :
  1. Terang dan tunai
  2. Tidak terang dan tidak tunai.

 

Adopsi secara terang-tunai

  • Dilakukan pembayaran dari calon ortu angkat kepada ortu kandung
  • Akibat hukumnya :
  1. Hubungan anak dengan orang tua kandungnya putus, artinya hanya punya hubungan keluarga dengan orang tua angkatnya, kecuali perkawinan.
  2. Anak angkat hanya mewaris dari ortu angkat. Contoh : di bali, lampung, dll.

 

 

 

Adopsi secara tidak terang-tidak tunai

  • Dilakukan secara diam-diam, intern keluarga, tidak ada pemberian dari calon ortu angkat pada pemberian dari calon ortu angkat pada ortu kandung.
  • Akibat Hukum :
  1. Hubungan dengan orang tua kandungnya tidak terputus
  2. Anak angkat dapat mewaris dari orang tua kandung dan ortu angkat (dua sumber). Contoh dijawa.