Apakah yang dimaksud dengan Jenis-jenis Harta Kekayaan Perkawinan di Indonesia
(Zaky, Karanganyar)
- Adalah semua harta yang dikuasai suami atau sitri atau suami sistri selama mereka terikat dalam perkawinan.
Jenis-jenis HKP
- Harta bawaan/ asal, harta yang diperoleh sebelum/sesudah perkawinan yang berasal dari warisan atau hibah, barang gawan/gono-giini
- Harta pernghasilan, harta yang diperoleh sebelum perkawinan dari hasil bekerja. Guna kaya (Bali), Harta pambujangan (Palembang).
- Hadiah perkawinan : Harta yang diperolhe oleh suami –istri pada saat perkawinan dilakukan. Pausseang (batak)., Jiname (aceh), Hoko (Minahasa).
- Harta Bersama : harta yang diperoleh dalam perkawinan, yurisprudensi MA : istri tidak punya hak 50% atas harta Gono-gini (jawa), harta suarang (Minang), druwe Gabro (Bali).
Status HKP
- Normanya yang diperoleh sendiri tetap dikuasai masing-masing (harta asal, embali ke asal) selama tidak di tentukan lain
- Dala UUP hanya dikenal dua jenis harta : harta bawaan dan harta bersama.