Kecakapan Hukum dalam Hukum Adat
Kecakapan Hk Menurut Soepomo : Kuwat Gawe (mandiri) cakap melakukan segala pergaulan dan mempertanggungjawabkan sendiri. Cakap mengurus harta bendanya sendiri. Kecakapan Hk Menurut Ter Har Tidak serumah dan tidak menjadi tanggung jawab orang tua Kecakapan Hk Menurut M.M Djojodigoeno Jika sudah mentas (madiri) dan mencar ( tidak serumah dengan…