Produk Baitul Mal Wa Tamwil

Produk Baitul Mal Wa Tamwil
foto: bmtdt

BMT sebagai lembaga non perbankan memiliki berbagai macam produk yang dapat memberikann manfaat kepada anggota atau nasabah. Berikut ini produk – produk yang ada di Baitul Maal wa Tamwil (BMT)menurut Khaerul Ummam yang diperoleh darihttp//suaramerdeka.cetak/Membentuk BMT.Produk Baitul Mal wa Tamwil sebagai berikut:

  1. Produk penghimpunan dana (funding). Produk penghimpunan dana yang ada di Baitul Maal wa Tamwil (BMT) pada umumnya berupa simpanan atau tabungan.

Produk simpanan terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu :

  1. Simpanan wadiahadalah simpanan atau titipan yang sewaktu waktu nasabah atau anggota dapat menariknya dengan mengeluarkan surat berharga pemindahan buku/transfer dan untuk membayar lainnya. Simpanan wadi’ah terbagi menjadi 2 (dua) yaitu wadhi’ah amanah (titipan dana seperti zakat, infaq, dan shodaqoh) danwadhi’ah yadhomanah ( titipan yang akan mendapat bonus dari bank apabila bank mengalami keuntungan dari pemanfaatan pemutaran dana nasabah).
  2. Simpanan mudharabahadalah simpanan pemilik dana yang penyetorannya atau penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan akad atau perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Jenis – jenis produk simpanan yang menggunakan akad mudharabah antara lain : simpanan Idul Fitri, simpanan Idul Qurban, simpanan Haji, simpanan Pendidikan, simpanan Kesehatan, dan lain-lain.
  3. Produk penyaluran dana (lending) adalahtransaksi penyedia dana atau barang kepada nasabah sesuai dengan syariat islam dan standar akuntansi yang memiliki fungsi untuk meningkatkan daya guna dan peredaran uang/barang serta pemerataan pendapatan. Jenis penyaluran dana yang disediakan oleh Baitul Maal wa Tamwil (BMT) didasarkan pada akad yang digunakan.

Berikut macam-macam akad yang digunakan oleh BMT :

  1. Akad Jual- beli, jenis-jenis produk berdasarkan akad jual-beli yaitu:
  2. Murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati bersama.
  3. Salam, adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
  4. Istishna, adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barangdengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuaidengan kesepakatan.
  5. Akad Bagi Hasil. Dalam akad menggunakan bagi hasil padaBaitul Maal waTamwil (BMT),dapat digunakan pada penghimpunan dana(funding) dan penyaluran dana (lending).
  6. Akad Sewa-Menyewa , pada Baitul Maal wa Tamwil (BMT) akad sewa-menyewa diterapkan dalam produk penyaluran dana berupa pembiayaan ijarah dan pembiayaan ijarah muntahiah bit tamlik (IMBT).
  7. Pinjam-meminjam yang Bersifat Sosial. Pada Baitul Maal wa Tamwil (BMT) transaksi pinjam-meminjam dikenal dengan nama pembiayaan qardh, yaitu pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman sekaligu cicilan dalam jangka waktu yang telah disepakati. Adapun qardh al-hasan (pinjaman kebajikan), bila nasabah tidak mampu mengembalikan, maka pihak pemberi pinjaman bisa merelakan atau ikhlas kalau memang benar – benar nasabah tidak sanggup membayarnya.
  8. Produk jasa.
  9. Produk tabarru:ZISWAH (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, dan Hibah).