
BMT sebagai lembaga non perbankan memiliki berbagai macam produk yang dapat memberikann manfaat kepada anggota atau nasabah. Berikut ini produk – produk yang ada di Baitul Maal wa Tamwil (BMT)menurut Khaerul Ummam yang diperoleh darihttp//suaramerdeka.cetak/Membentuk BMT.Produk Baitul Mal wa Tamwil sebagai berikut:
- Produk penghimpunan dana (funding). Produk penghimpunan dana yang ada di Baitul Maal wa Tamwil (BMT) pada umumnya berupa simpanan atau tabungan.
Produk simpanan terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu :
- Simpanan wadiahadalah simpanan atau titipan yang sewaktu waktu nasabah atau anggota dapat menariknya dengan mengeluarkan surat berharga pemindahan buku/transfer dan untuk membayar lainnya. Simpanan wadi’ah terbagi menjadi 2 (dua) yaitu wadhi’ah amanah (titipan dana seperti zakat, infaq, dan shodaqoh) danwadhi’ah yadhomanah ( titipan yang akan mendapat bonus dari bank apabila bank mengalami keuntungan dari pemanfaatan pemutaran dana nasabah).
- Simpanan mudharabahadalah simpanan pemilik dana yang penyetorannya atau penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan akad atau perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Jenis – jenis produk simpanan yang menggunakan akad mudharabah antara lain : simpanan Idul Fitri, simpanan Idul Qurban, simpanan Haji, simpanan Pendidikan, simpanan Kesehatan, dan lain-lain.
- Produk penyaluran dana (lending) adalahtransaksi penyedia dana atau barang kepada nasabah sesuai dengan syariat islam dan standar akuntansi yang memiliki fungsi untuk meningkatkan daya guna dan peredaran uang/barang serta pemerataan pendapatan. Jenis penyaluran dana yang disediakan oleh Baitul Maal wa Tamwil (BMT) didasarkan pada akad yang digunakan.
Berikut macam-macam akad yang digunakan oleh BMT :
- Akad Jual- beli, jenis-jenis produk berdasarkan akad jual-beli yaitu:
- Murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati bersama.
- Salam, adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
- Istishna, adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barangdengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuaidengan kesepakatan.
- Akad Bagi Hasil. Dalam akad menggunakan bagi hasil padaBaitul Maal waTamwil (BMT),dapat digunakan pada penghimpunan dana(funding) dan penyaluran dana (lending).
- Akad Sewa-Menyewa , pada Baitul Maal wa Tamwil (BMT) akad sewa-menyewa diterapkan dalam produk penyaluran dana berupa pembiayaan ijarah dan pembiayaan ijarah muntahiah bit tamlik (IMBT).
- Pinjam-meminjam yang Bersifat Sosial. Pada Baitul Maal wa Tamwil (BMT) transaksi pinjam-meminjam dikenal dengan nama pembiayaan qardh, yaitu pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman sekaligu cicilan dalam jangka waktu yang telah disepakati. Adapun qardh al-hasan (pinjaman kebajikan), bila nasabah tidak mampu mengembalikan, maka pihak pemberi pinjaman bisa merelakan atau ikhlas kalau memang benar – benar nasabah tidak sanggup membayarnya.
- Produk jasa.
- Produk tabarru:ZISWAH (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, dan Hibah).