Menteri Agraria Targetkan UU Pertanahan Terbit April 2019

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan Undang-undang Pertanahan bisa terbit paling lambat April 2019 atau hingga masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) habis untuk periode 2014-2019.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan pembahasan rancangan beleid tersebut masih dilakukan. Tadinya, beleid ditargetkan bisa terbit tahun ini.

Namun, dinamika parlemen ternyata tidak memungkinkan karena banyaknya RUU yang sedang dibahas, salah satunya yang mendesak adalah UU Pemilu. Saat ini, lanjut Sofyan, parlemen telah menjadikan penyelesaian pembahasan RUU Pertanahan sebagai prioritas.

Lihat juga:Fokus Cari Penumpang, Lion Belum Urus Pencairan Asuransi

“Kami sudah bicara dengan DPR. Sudah ada rapat tinggi. Mudah-mudahan, kalau Tuhan mengizinkan, sebelum habis (masa jabatan) parlemen ini, itu akan selesai,” ujar Sofyan usai menghadiri sebuah acara di Hotel Borobudur, Rabu (31/10).

Dalam beleid tersebut, pemerintah akan mengatur beberapa hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria. Misalnya, mengenai kepastian tanah terlantar sehingga tidak mudah digugat. Kemudian, pemerintah akan menertibkan sertifikat tanah girik dan status hak tanah barat (Eigendom Verponding).

“Girik-girik yang tidak karuan itu akan kami hapuskan tidak berlaku lagi karena selama ini menjadi sumber konflik,” ujarnya.

Lihat juga:BPS: Produksi Padi Kuartal Keempat Capai 6,89 Juta Ton

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR Muhammad Iksan Saleh menambahkan UU Pertanahan juga akan mengatur mengenai ketentuan mengenai tanah timbul dan tanah hasil reklamasi, meskipun tidak secara spesifik. Keduanya merupakan tanah negara yang peruntukkan penggunaannya diatur untuk kepentingan masyarakat.

“Sudah ada pengaturan, untuk menyempurnakan kami tingkatkan lagi dengan memasukkan dalam rancangan (RUU Pertanahan) itu,” ujarnya.

Sebagai catatan, tanah timbul merupakan tanah yang ada karena proses alam seperti tanah pantai dan endapan tepi sungai. Sementara itu, tanah hasil reklamasi merupakan tanah buatan manusia.