Masalah pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia telah diatur berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan undang-undang tersebut sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup; terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup; terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan; tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup; tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup ; terkendalinya pemanfaatn sumber daya secara bijaksana; serta terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/ atau kegiatan diluar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.[1]
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagai proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/ atau kegiatan wajib menyusun AMDAL. Pelaksanaan tentang analisis mengenai dampak lingkungan secara nasional diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan h Hidup (AMDAL). Lingkp okumen AMDAL meliputi antara lain :
- Kerangka Acuan AMDAL (KA AMDAL) adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
- AMDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dmpak besar dan penting suatu rencan usaha dan/ atau kegiatan.
- Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap dan penting terhadap liingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana /usaha/ atau kegiatan.
- Rencana Pemantauan Lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemnatauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting terhadap dan penting terhadap liingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana /usaha/ atau kegiatan.
- Amdal merupakan bagian dari perijinan yang dilksanakan sebelum kegiatan dimulai atau bagian dari perencanaan.
- Bagi rencana kegiatan diluar kegiatan yang berdampak besar dan penting, wajib menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
PP 27 Tahun 2012 mengatur dua instrumen perlindaungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen kajian lingkungan hidup (dalam bentuk amdal dan UKL-PL) serta instrumen kajian izin lingkungan.
Dalam peraturn tersebut mengatur hubungan (interface) antara izin lingkungan dengan proses pengawasan dan penegakan hukum. Pasal 71 dalam PP 27 Tahun 2012 memberikan ruang yang jelas mengenai pengenaan sanksi atas pemegang izin lingkungan yang melanggar kewajiban sebagaimana yang diatur dalam pasal 53. Secara umum, dapat disimpulkan bahwa sasaran terbitnya PP Tahun 2012 ini adalah terlindung dan terkelolanya lingkungan hidup sedangkan sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar hukum yang jelas atas penerapan instrumen izin lingkungan dan memberikan beberapa perbaikan atas penerapan instrumen amdal dan UKL-PL di Indonesia
[1] http://www.kelair.bppt.go.id/Publikasi/BukuAirLimbahDomestikDKI/BAB14PELAKSANAANAMDAL.pdf, diakses pada tanggal 29 Juli 2012, jam 12.36 WIB