Konsultasi: Hak Usaha Bagi Hasil

Konsultasi: Hak Usaha Bagi Hasil

Apakah yang dimaksud dengan Hak Usaha Bagi Hasil dan apa perbedaan dengan hak tanggungan lainnya?

(Akmal, Sukoharjo)

  1. Pengertian

Hak usaha bagi hasil adalah hak seseorang atau badan hukum (yang disebut penggarap) untuk menyelenggarakan usaha pertanian di atas tanah kepunyaan pihak lain (yang disebut pemilik) dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi antara kedua belah pihak menurut imbangan yang telah disepakati

  1. Mekanisme bagi hasil

Perjanjian bagi hasil harus dibuat secara tertulis di muka Kepala desa, disaksikan oleh minimal dua orang saksi, dan disahkan oleh camat setempat serta diumumkan dalam kerapatan desa yang bersangkutan

  1. Tujuan bagi Hasil
  2. Agar pembagian hasil tanah antara pemilik dan penggarap dilakukan atas dasar yang adil;
  3. Dengan menegaskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pemilik dan penggarap agar terjamin pula kedudukan hukum yang layak bagi penggarap;
  4. Dengan terselenggaranya apa yang disebut pada a dan b diatas, maka bertambahlah kegembiraan bekerja bagi para petani penggarap, hal mana akan berpengaruh baik pada caranya memelihara kesuburan dan mengusahakan tanahnya.
  5. Sifat dan ciri-ciri bagi hasil
  6. Perjanjian bagi hasil jangka waktunya terbatas
  7. Perjanjian bagi hasil tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa izin pemilik tanahnya
  8. Perjanjian bagi hasil tidak hapus dengan berpindahnya hak milik atas tanah yang bersangkutan kepada pihak lain
  9. Perjanjian bagi hasil tidak hapus jika penggarap meninggal dunia, tetapi hak itu hapus jika pemilik tanahnya meninggal dunia
  10. Perjanjian bagi hasil didaftar menurut peraturan khusus (diKantor Kepala desa)
  11. Sebagai lembaga perjanjian bagi hasil ini pada waktunya akan dihapus
  12. Jangka waktu bagi hasil

Jangka waktu hak usaha bagi hasil hanya berlaku satu (1)tahun dan dapat diperpanjang, akan tetapi perpanjangan jangka waktunya tergantung pada kesediaan pemilik tanah, sehingga bagi penggarap tidak ada jaminan untuk dapat menggarap dalam waktu yang layak

Selain itu menurut UU Nomor 2 Tahun 1960:

  1. Lamanya jangka waktu perjanjian bagi hasil untuk tanah sawah sekurang-kurangnya 3 tahun dan untuk tanah kering sekurang-kurangnya 5 tahun
  2. Perjanjian tidak terputus karena pemindahan hak milik atas tanah yang bersangkutan kepada pihak lain
  3. Jika penggarap meninggal dunia, maka perjanjian bagi hasil itu dilanjutkan oleh ahli warisnya dengan hak dan kewajiban yang sama
  4. Pemutusan perjanjian bagi hasil sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian hanya dimungkinkan apabila jika ada persetujuan kedua belah pihak yang bersangkutan dan hal itu dilaporkan kepada kepala desa