Seri Politik Hukum Agraria (1): Zaman Belanda

Seri Politik Hukum Agraria (1):  Zaman Belanda

Masa kolonial Belanda (1870-1942), sejak berlakunya Agrarische Wet (1870) pemerintah kolonial Belanda menerbitkan ordonansi (Staatblad 1823 No. 164) yang menetapkan penyelenggaraan kadastral ditugaskan kepada Kadastral Dienst yang pejabatnya diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Jenderal. Pada masa ini bagi orang Belanda dan timur asing urusan pertanahannya yang meliputi surat keputusan hak atas tanah diterbitkan oleh Bupati, Residen, dan/atau Gubernur, dan kadaster yang bersifat peta dan informasi dikerjakan oleh Kehakiman, serta balik nama oleh pengadilan, sedangkan bagi pribumi urusan pertanahannya cukup dilaksanakan oleh administrasi desa/ kelurahan.

Pengaruh politik pertanahan terlihat dari tindakan / perbuatan yang dilakukan pemerintah. Politik tersebut dimulai pada tahun 1830 (Perang Napoleon di Eropa) diantara politik yang diterapkan oleh bangsabangsa Barat antara lain :

  1. Cultuure stelsel
  2. Agrarische Wet
  3. Agrarische Besluit

Dalam perkembangannya antara Agrarische Wet dan Agrarische Besluit ada yang mengatakan domein verklaring. Domein verklaring adalah dijelaskan pada pasal 1 Agrarische wet menyebutkan tanah yang tidak bisa dibuktikan atas kepemilikan (Eigendom/eigenaar). Oleh karena itu UU atau Agrarische wet yang dikeluarkan oleh bangsa belanda tersebut hukum belanda tersebut berisi ketentuan–ketentuan yang sangat berpihak kepada kepentingan –kepentingan perusahaan swasta swasta. Namun ada juga melindungi kepentingan orang Indonesia asli tapi melalui beberapa cara :

  1. Memberi kesempatan bagi orang Indonesia asli untuk memperoleh hak eigendom agraris atas tanahnya sehingga dapat dihipotikkan.
  2. memperbolehkan rakyat meyewakan tanah kepada orang asing untuk rakyat yang berekonomi lemah mendapat perlindungan terhadap orang yang berekonomi kuat.

Secara global agrarische wet bertujuan memberikan kemungkinan kepada modal asing untuk berkembang di Indonesia dengan hak erfracht (HGU) selama 75 tahun, tanah dengan hak opstal (HGB). Hak sewa, hak pinjam pakai.Jadi jelas disini pemerintah belanda berwenang memberikan hak tersebut adalah pemilik/eigenaar dan karenanya negara dinyatakan sebagai pemilik tanah.

Masa Penjajahan Jepang (1942-1945). Kadastral Dienst diganti namanya menjadi Jawatan Pendaftaran Tanah dan tetap di bawah Departemen Kehakiman. Pada masa ini berlaku pelarangan pemindahan hak atas benda tetap/tanah (Osamu Sierei No. 2 Tahun 1942), dan penguasaan tanah-tanah partikelir oleh Pemerintahan Dai Nippon dihapus.[1] Pada prinsipnya, urusan pertanahan dilaksanakan seperti zaman kolonial Belanda.

Domein verklaring, dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak perlu membuktikan haknya dalam proses perkara sebaliknya pihak lainlah yang selalu membuktikan haknya itu. Jadi nyata ketentuan yang selalu membebankan kewajiban pembuktian kepada rakyat itu, artinya tidak mempunyai keadilan. Oleh karena itu pernyataan domein verklaring tahun 1870 tidak dapat dipertahankan lagi dalm NKRI. Sesungguhnya dalam pembelian hak atas tanah negara, negara tidak perlu bertindak sebagai eigenaar (kepemilikan) cukup bila UU memberi wewenang kepadanya untuk berbuat sesuatu kepada penguasa atau overheid, UUPA berpendapat sama dengan ini terlihat dalam pendirian bahwa untuk mencapai apa yang ditentukan didalam pasal 33 UUD 1945 tidak ada tempatnya negara bertindak sebagai pemilik tanah dan adalah lebih tepat jika negara bertindak sebagao badan penguasa begitu juga dalam larangan pengasingan hak atas tanah ditegaskan dalam Stb. 1875 Jo no. 179 menegaskan segala perjanjian yang bertujuan penyerahan atas tanah maka dilakukan atas kesepakatan para pihak tapi dalam kenyataannya Belanda melakukan pelanggaran (wanprestasi) dengan demikian sangat jelas sekali politik hukum agraria yang pernah diterapkan di indonesia jelas tidak memihak kepada rakyat tetapi sangat menguntungkan kepada perusahaan – perusahaan swasta belanda yang ada di Indonesia pada saat itu. Oleh karena itu setelah 17 Agustus 1945 pemerintah di indonesia berusaha merubah sistem hukum agraria belanda dengan menyesuaikan dari hukum negeri sendiri. Usaha ini baru berhasil dengan keluarnya UU no. 5 tahun 1960 artinya setelah 15 tahun indonesia merdeka dalam pasal 2 dijelaskan bahwa atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi seluruh rakyat indonesia.

 

[1] Baru pada masa kemerdekaan, berdasarkan Keputusan Presiden nomor 190 tahun 1957 Jawatan Pendaftaran tanah ini dialihkan ke dalam tugas Kementerian Agraria