Selayang Pandang Corporate Social Responsibility (CSR)

Selayang Pandang Corporate Social Responsibility (CSR)

      

Foto CSRVISION

Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals With Forks : The Triple Bottom Line in 21st Century Bussiness (1998), karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas The World Comission on Environment and Development (WCED) dalam Brundland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus : 3P, singkatan dari profit, plane, dan people. Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit) melainkan pula memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).[1]

Seiring dengan pesatnya perkembangan sektor dunia usaha sebagai akabita liberalisasi ekonomi, berbagai kalangan swasta, organisasi masyarakat, dan dunia pendidikan berupaya merumuskan dan mempromosikan tanggungjawab sosial sektor usaha dalam hubungannya  dengan masyarakat dan lingkungan.[2] Tanggung jawab sosial sektor dunia usaha yang dikenal dengan nama Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan wujud kesadaran perusahaan sebagai upaya meningkatkan hubungannya dengan masyarakat dan lingkungannya. Oleh karena itu keduanya bukanlah dua etintas yang harus saling menegaskan atau dua etintas yang salin mengeksploitasi. Di tengah situasi masyarakat Indonesia yang pada umumnya masih jauh dari sejahtera, maka perusahaan tidak boleh hanya memikirkan keuntungan finansial mereka semata. Perusahaan dituntut untuk memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap kesejahteraan publik.

Trinidan and Tobaco Bereau of Standard (TTBS) mendefinisikan pertanggungjawaban sosial perusahaan sebagai sebuah “komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroprasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersama dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komuniti lokal dan masyarakat secara lebih luas (Sankat, Clement K, 2002 dalam ICSD 2004). Dimana ada 5 komponen pokok dari berbagai definisi CSR yang ada, yaitu : ekonomi, sosial, lingkungan, pemangku kepentingan dan volunterisme.[3]

CSR menawarkan konsep pembangunan yang lebih kepada “doing with the community” dibandingkan dengan “doing for the community”. Metode kerja doing for, akan menjadikan masyarakat menjadi pasif, kurang kreatif dan tidak berdaya, bahkan mendidik masyarakat untuk bergantung pada bantuan pemerintah atau organisasi-organisasi sukarela pemberi bantuan. Sebaliknya, metode kerja doing with, merangsang masyarakat menjadi efektif dan dinamis serta mampu mengidentifkikasi mana kebutuhan yang sifatnya –real needs, felt needs  dan expected need. Metode kerja doing with, sangat sesuai dengan gagasan besar KI Hajar Dewantara tentang kepemimpinan pendidikan di Indonesia- ing ngarso sing tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani- yang berfokus akan perlunya kemandirian yang partisipatif di dalam proses pembangunan.[4]

Di Indonesia regulasi mengenai CSR telah diatur oleh pemerintah sejak tahun 1994 dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.316/KMK016/1994 tentang Program Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi oleh Badan Usaham Milik Negara, yang kemudian dikukuhkan lagi dengan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara  no. Kep-23/MBU/2003 menetapkan bahwa setiap perusahaan diwajibkan menyisihkan laba setelah pajaka sebesar 1% (satu persen) sampai dengan 3% (tiga persen), untuk menjalankan CSR. Program PKBL ini (Program Kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan Program Bina Lingkungan) terdiri dari dua kegiatan yaitu program perkuatan usaha kecil melalui pemberian pinjaman dana bergilir dan pendampingan (disebut Program Bina Lingkungan), Program PKBL merupakan formulasi pelaksanaan CSR untuk bagi  BUMN atau perusahaan yang operasionalnya tidak berhubungan langsung dengan pemanfaatan sumber daya alam seperti perbankan, telekomunikasi, dan sebagainya.

Kewajiban melaksanakna CSR  oleh pemerintah, sekarang ini bukan hanya dibebankan pada BUMN. Melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang NO. 25 tahun 2007 pasal 15 (b) dan pasal 16 (d) tentang Penanaman Modal (UU PM), maka setiap perseroan atau penanam modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab perusahaan yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan. Kebijakan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.[5]

[1] Global Compact Initiative, 2002.

[2] www.aniunpad.files.wordpress.com megenai Latar Belakang Terjadinya CSR  (diakses pada tanggal 26 Desember 2013).

[3] Corporate Responsibility Economic Development Course, Msm, the Neteherlands, 2003.

[4] Artikel : Definisi Community Development, di akses di http://mahmudisiwi.net/definisi-community-development/  , (26 Desember 2013)