Seri Politik Hukum Agraria (2): Pasca Kolonial
Pada tahun 1950 arah kebijakan kolonial belanda sudah dikatakan berubah dari tahun sebelumnya karena para ahli hukum kita mulai belajar di negara belanda itu sendiri, itupun berbagai cara dilakukan oleh bangsa belanda untuk menarik ahli-ahli hukum indonesia agar mau menambah ilmu pengetahuan di negara belanda walaupun dengan secara halus dan…
Seri Politik Hukum Agraria (1): Zaman Belanda
asa kolonial Belanda (1870-1942), sejak berlakunya Agrarische Wet (1870) pemerintah kolonial Belanda menerbitkan ordonansi (Staatblad 1823 No. 164) yang menetapkan penyelenggaraan kadastral ditugaskan kepada Kadastral Dienst yang pejabatnya diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Jenderal.