RUU Pertanahan Kemungkinan disahkan September

RUU Pertanahan Kemungkinan disahkan September
Metro TV News

Komisi II DPR RI kini tengah fokus membahas RUU Pertahanan. RUU yang mengatur soal agraria itu kemungkinan akan diketok pada September mendatang.

“Insyaallah September ini sudah disahkan. Harapannya begitu,” kata anggota Komisi II DPR RI, Dja’far Shodiq di Sumenep, Jawa Timur, Minggu, 1 Juli 2018, seperti diberitakan oleh  Metrotvnews.

Politikus Partai NasDem itu mengatakan UU tersebut lahir sekitar tahun 60-an. Bila dihitung, regulasi itu sudah dipakai sekira 58 tahun dan tak pernah direvisi. Dja’far mengatakan UU tersebut sudah tidak relevan jika diterapkan. Karenanya butuh direvisi.

Selain itu, anggota DPR dari Dapil Jatim XI itu menjelaskan bahwa semangat RUU Pertanahan juga dilatar belakangi sejumlah kasus yang merugikan masyarakat. Salah satu yang ia sebut adalah kepemilikan tanah di suatu daerah tiba-tiba jatuh ke pihak lain gara-gara rekayasa hukum. Padahal tanah tersebut merupakan warisan turun temurun yang bersertifikat.

Persoalan lain yang juga perlu disikapi adalah soal pajak. Dja’far menuturkan misalnya warga beli tanah 1.000 meter dengan harga Rp100 ribu per meter, ia harus membayar pajak hampir Rp40 juta. Dengan fakta tersebut, jika warga tidak mampu membayar pajak, mereka tidak bisa membuat sertifikat tanah.

“Sertifikasi tanah bisa gratis karena ada program presiden. Tapi bagaimana dengan bayar pajak yang mahal itu. Kasihan kan. Ini yang mau kita akomodasi,” ungkap Dja’far.

Sebab itu, dia berharap RUU Pertanahan bisa mengakomodasi kepentingan warga. Dia pun berharap RUU Pertanahan itu semakin memudahkan warga mengurus sertifikat tanah

 

Sumber: http://jatim.metrotvnews.com/peristiwa/nbw7wPBb-ruu-pertanahan-kemungkinan-disahkan-september