Seri 2: Sanksi atas Pelanggaran Rahasia Jabatan Notaris

Seri 2: Sanksi atas Pelanggaran Rahasia Jabatan Notaris

Beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada seorang Notaris yang melakukan pelanggaran rahasia jabatan, yaitu :

  1. Perdata

Akta Notaris, sebagai alat bukti yang sangat kuat, memiliki kekhususan bahwa apa yang dinyatakan dalam suatu akta Notaris harus diterima, karenanya penggantian biaya, ganti rugi dan bunga, tidak dapat secara otomatis dipaksakan kepada Notaris, namun dilakukan melalui mekanisme gugatan di Pengadilan Negeri.

Adapun gugatan yang diajukan adalah gugatan melawan hukum dan yang menjadi dasar pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum adalah tidak dipenuhinya unsur-unsur pejabat pembuatnya dan/atau unsur tempat wilayahnya pembuatannya dan/atau unsur bentuk dan tata cara pembuatannya.

  1. Pidana

Seorang Notaris dapat dituntut secara pidana karena telah memberikan keterangan palsu dalam akta yang dibuatnya.[1] Keterangan palsu yang dimaksud adalah keterangan Notaris pada bagian akhir akta yang menyatakan bahwa “segera setelah akta ini dibacakan….selanjutnya ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi, dan saya Notaris”. Dengan asumsi bahwa kata-kata “segera setelah” ditafsirkan sebagai “langsung sesaat setelah” dan bukannya beberapa jam setelah akta tersebut dibacakan, sedangkan dalam kenyataannya akta tersebut ditandatangani beberapa jam bahkan sehari atau lebih setelah akta dibacakan oleh Notaris.

Notaris yang terbukti dengan sengaja melakukan, menyuruh lakukan, turut serta melakukan dan/atau membantu melakukan, yaitu perbuatan membuat dan melakukan pemalsuan surat, menggunakan atau menyuruh orang lain memakai surat palsu, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, serta menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan jabatannya, maka dijatuhi sanksi pidana apabila terbukti bersalah.

Bagi Notaris yang melakukan tindak pidana dapat dilakukan pemberhentian oleh Menteri dengan alasan Notaris telah terbukti bersalah dan dikenakan ancaman pidana penjara yang diatur dalam Keputusan Menteri tahun 2003 tentang Kenotariatan, pasal 21 ayat (2) sub b, yaitu : Notaris terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang berkaitan langsung dengan jabatannya atau tindak pidana lain diancam dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun.

  1. Administratif

Secara administratif, instrumen penegakkan hukum dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, meliputi langkah preventif (pengawasan) dan langkah represif (penerapan sanksi). Langkah preventif dilakukan melalui pemeriksaan protokol Notaris secara berkala dari kemungkinan adanya pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan jabatan Notaris. Sementara langkah represif dilakukan melalui penjatuhan sanksi oleh :

  1. Majelis Pengawas Wilayah, berupa teguran lisan dan tertulis, serta berhak mengusulkan kepada Majelis Pengawas Pusat berupa pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan dan pemberhentian tidak hormat
  2. Majelis Pengawas Pusat, berupa pemberhentian sementara, serta berhak mengusulkan kepada Menteri berupa pemberhentian dengan tidak hormat
  3. Menteri, berupa pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat.
  4. Kode Etik

Bagi Notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam Kode Etik Notaris. Sanksi menurut Kode Etik Notaris dalam pasal 1 angka 12 yaitu, sanksi adalah suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris dalam menegakkan Kode Etik dan disiplin organisasi.

Sanksi yang dapat dikenakan terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran diatur pada pasal 6 Kode Etik Notaris, yaitu :

  1. Teguran;
  2. Peringatan;
  3. Schorsing (pemecatan sementara) dari anggota perkumpulan;
  4. Onzetting (pemecatan) dari keanggotan perkumpulan.

Penjatuhan sanksi-sanksi sebagaimana terurai di atas terhadap para anggota yang melanggar kode etik disesuaikan dengan kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota. Penegakan kode etik adalah usaha melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaan agar tidak terjadi pelanggaran karena kode etik adalah bagian dari hukum positif, maka norma-norma penegakan hukum undang-undang juga berlaku pada penegakan kode etik.[2]

[1] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Moeljatno, (Jakarta : PT Bumi Aksana, 2001), pasal 242 ayat (1).

[2] Abdulkadir Muhammad, Loc.Cit, hal 89-95