Hukum pengangkutan merupakan bagian dari hukum dagang yang termasuk dalambidang hukum perdata. Dilihat dari segi susunan hukum normatif, hukum perdata merupakansub sistem tata hukum nasional. Jadi hukum dagang atau perusahaan termasuk dalam subsistem tata hukum nasional. Dengan demikian, hukum pengangkutan adalah bagian dari subsistem hukum nasional. Pengaturan pengangkutan pada umumnya tidak ditemukan dalamperaturan perundang-undangan, tetapi pengaturan pengangkutan dibuat secara khusus menurutjenis-jenis pengangkutan. Jadi, tiap-tiap jenis pengangkutan diatur di dalam peraturan tersendiri, sedangkan jenis-jenis pengangkutan yang ada sekarang ini ada beberapa macam,yaitu pengangkutan darat, pengangkutan laut, dan pengangkutan udara.
Ketentuan-ketentuan umum mengenai pengangkutan dalam Kitab Undang-UndangHukum Dagang dapat ditemukan di dalam beberapa pasal, yaitu sebagai berikut:
- a) Buku 1 Bab V bagian 2 dan 3, mulai dari Pasal 90 sampai dengan Pasal 98 Tentang Pengangkutan darat Dan Pengangkutan Perairan Darat;
- b) Buku II Bab V Pasal 453 sampai dengan Pasal 465 Tentang Pencarteran Kapal, Buku II Bab V A Pasal 466 sampai dengan Pasal 520 Tentang Pengangkutan Barang, dan Buku II Bab V B Pasal 521 sampai Pasal 544a Tentang Pengangkutan Orang;
- c) Buku I Bab V Bagian II Pasal 86 sampai dengan Pasal 90 mengenai Kedudukan ParaEkspeditur sebagai Pengusaha Perantara;
- d) Buku I Bab XIII Pasal 748 sampai dengan Pasal 754 mengenai Kapal-Kapal yang melaluiperairan darat.