Perizinan Rumah Sakit di Indonesia Mengacu Pada Permenkes 56 Tahun 2014
Setiap penyelenggara Rumah Sakit wajib memiliki izin. Izin terbagi menjadi :
- Izin mendirikan
Izin mendirikan adalah ijin yang diberikan untuk mendirikan rumah sakit setelah memenuhi persyaratan untuk mendirikan.
Izin mendirikan sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun sebagaimana tertulis dalam UU no 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit, namun dalam Permenkes no 56 tahun 2014 ijin mendirikan diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun. Perpanjangan izin mendirikan diperoleh dengan mengajukan permohonan selambat lambatnya 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu izin mendirikan berakhir dengan melampirkan izin mendirikan.
Pemilik atau pengelola yang akan mendirikan Rumah Sakit mengajukan permohonan Izin Mendirikan kepada pemberi izin sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit yang akan didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 secara tertulis dengan melampirkan:
fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
- studi kelayakan;
- master plan;
- Detail Engineering Design;
- dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
- fotokopi sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit;
- izin undang-undang gangguan (Hinder Ordonantie/HO);
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
Rekomendasi dari pejabat berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah daerah Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit
- Izin operasional.
izin operasional adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan dan standar.
Izin operasional sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. Perpanjangan izin operasional dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya izin operasional.
Bila izin operasional berakhir dan pemilik Rumah sakit belum mengajukan izin operasional, maka rumah sakit harus menghentikan kegiatan pelayanannya kecuali pelayanan gawat darurat dan pasien yang sedang dalam perawatan inap.
Untuk memperoleh Izin Operasional, pengelola mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit dengan melampirkan dokumen:
- Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi permohonan Izin Operasional untuk pertama kali;
- profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
- isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana;
- gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung;
- izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi;
- dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan;
- daftar sumber daya manusia;
- daftar peralatan medis dan nonmedis;
- daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan;
- berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu; dan
- dokumen administrasi dan manajemen. Dokumen administrasi dan manajemen sebagaimana dimaksud meliputi:
- badan hukum atau kepemilikan;
- peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws);
- komite medik;
- komite keperawatan;
- satuan pemeriksaan internal;
- surat izin praktik atau surat izin kerja tenaga kesehatan;
- standar prosedur operasional kredensial staf medis;
- surat penugasan klinis staf medis; dan
- surat keterangan/sertifikat hasil uji/kalibrasi alat kesehatan.
Perubahan izin operasional dilakukan kembali jika terjadi perubahan :
- Kepemilikan
- Jenis Rumah sakit
- Nama Rumah sakit ; dan atau
- Kelas Rumah sakit
Perubahan ijin operasional diajukan kembali dengan melampirkan :
- Akte notaris, surat keputusan dari pejabat yang berwenang, dan/atau putusan pengadilan tentang perubahan status kepemilikan Rumah Sakit;
- rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
- studi kelayakan dan rencana strategis perubahan jenis Rumah Sakit yang memuat kelayakan pada aspek pelayanan, sosial ekonomi, kebijakan dan peraturan perundang-undangan; dan
surat pernyataan pengajuan perubahan Izin Operasional dari pemilik Rumah Sakit
Izin Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi. Izin Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri sebagaimana dimaksuddiberikan setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang melaksanakan urusan penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri
Izin Rumah Sakit kelas B diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Izin Rumah Sakit kelas C dan kelas D diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Izin Rumah Sakit dapat dicabut jika:
- habis masa berlakunya;
- tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar;
- terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
- atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum