Shallman: Regulasi Pengadaan Tanah Perlu Efektifitas dan Gunakan Pendekatan Kearifan Lokal

Shallman: Regulasi Pengadaan Tanah Perlu Efektifitas dan Gunakan Pendekatan Kearifan Lokal

Shallman, mengatakan bahwa pengadaan tanah di Indonesia memerlukan perubahan agar terciptanya efektivitas. Hal ini disampaikan dikantornya, di Jalan KS Tubun Manahan, Kamis (12/7/18).

“Pengadaan tanah demi kepentingan umum telah mengalami perkembangan seiring dengan unifikasi Undang-Undan Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Lembaga pertama yang  ditawarkan UU No.20 Tahun 1961 adalah lembaga pencabutan hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya, tetapi dalam praktik ketentuan undang-undang ini tidak berjalan efektif”, ungkapnya.

Shallman juga mengatakan bahwa untuk mengatasi hal tersebut pemerintah mengeluarkan ketentuan tentang pembebasan hak atas tanah, dalam praktik ketentuan ini juga tidak berjalan lancar. Selanjutnya pemerintah memberlakukan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 jo Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, tetapi peraturan presiden ini tetap tidak efektif dalam praktiknya. Sebagai penggantinya pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah.

Dalam penerapannya, lembaga pencabutan, pembebasan, pelepasan maupun pengadaan hak atas tanah menimbulkan ekses yang berdampak besar terhadap stabilitas masyarakat. Berbagai ketegangan yang memicu konflik timbul dalam masyarakat, hal ini pada dasarnya disebabkan adanya ketidaksepakatan antara pemilik hak atas tanah terhadap mekanisme pengadaan tanah tersebut yang meliputi kriteria kepentingan umum yang dimaksud pemerintah, mekanisme musyawarah dan ganti kerugian serta praktik konsinyasi yang ditempuh pemerintah ketika kesepakatan tersebut tidak tercapai.

Pentingnya menggunakan pendekatan kearifan lokal

 Shallman mengungkapkan pentingnya pentauran dengan mementingkan nilai kearifan lokal yang ada. Karakteristik istimewa yang dimiliki masyarakat terikat pada nilai-nilai budaya asli yang sudah diwariskan secara turun-menurun dan melalui proses adaptasi yang sangat panjang dari interaksi intensif dengan perubahan lingkungan biofisik masyarakat.

“Kearifan lokal merupakan salah satu aspek karakteristik masyarakat, yang terbentuk melalui proses adaptasi yang kondusif bagi kehidupan masyarakat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, mesti ada regulasi yang dibuat untuk ke arah tersebut yang menjamin pendekatan manusia.

Shallman menjelaskan bahwa hukum dikatakan bukan suatu institusi yang statis, ia mengalami perkembangan. Hukum berubah dari waktu-ke waktu. Hukum merupakan hasil dari perkembangannya sendiri. Apabila dikatakan bahwa hukum memiliki perkembanganya sendiri, maka yang dimaksud terutama adalah, bahwa ada hubungan timbal balik yang erat antara hukum dengan masyarakatnya. Oleh karena itu, dalam membicarakan hukum tidak boleh mengabaikan hal tersebut. Pembicaraan mengenai hukum dengan struktur masyarakat pada suatu tertentu bermanfaat besar untuk menjelaskan mengapa hukum itu menjadi seperti yang ada saat ini