Shallman: Regulasi Pengadaan Tanah Perlu Efektifitas dan Gunakan Pendekatan Kearifan Lokal
Pengadaan tanah demi kepentingan umum telah mengalami perkembangan seiring dengan unifikasi Undang-Undan Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Lembaga pertama yang ditawarkan UU No.20 Tahun 1961 adalah lembaga pencabutan hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya, tetapi dalam praktik ketentuan undang-undang ini tidak berjalan efekti