Terhadap penolakan permohonan yang berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantive sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6, dapat diajukan permohonan banding. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Penolakan permohonan yang berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif tersebut, mengartikan bahwa permohonan banding hanya terbatas pada alasan atau pertimbangan yang bersifat substantif saja, yang menjadi dasar penolakan permohonan pendaftaran merek tersebut. Dengan demikian, banding tidak dapat diminta karena alasan lain, misalnya karena dianggap ditariknya kembali permohonan pendaftaran merek.
Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan dikenai biaya, dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan permohonan sebagai hasil pemeriksaan substantif. Alasan yang diuraikan dalam permohonan banding harus tidak merupakan perbaikan atau penyempurnaan atas permohonan yang ditolak. Permohonan banding hanya terbatas pada alasan atau pertimbangan yang bersifat substantif, yang menjadi dasar penolakan tersebut. Dengan demikian banding tidak dapat diminta karena alasan lain, misalnya karena dianggap ditariknya kembali permohonan.[1]
Tenggang waktu pengajuan permohonan paling lama dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan permohonan. Bila jangka waktu dimaksud telah lewat tanpa adanya permohonan banding, penolakan permohonan dianggap diterima oleh pemohon dan selanjutnya Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual akan mencatat dan mengumumkan penolakan itu.
Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. Komisi Banding Merek dapat mengabulkan atau menolak permohonan banding tersebut. Dalam hal dikabulkan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual melaksanakan pengumuman permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, kecuali terhadap permohonan yang telah diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Namun, bila ditolak pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut. Putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi.
Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Banding Merek bekerja secara mandiri (independen) berdasarkan keahlian dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak mana pun.[2]
Keanggotaan Komisi Banding Merek terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan, serta Pemeriksa senior. Pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Khusus untuk ketua dan wakil ketua Komisi Banding Merek dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding Merek. Dalam rangka memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Merek akan membentuk majelis yang berjumlah ganjil sekurangkurangnya 3 (tiga) orang, satu di antaranya seorang Pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan
pendaftaran merek yang bersangkutan. Ketentuan jumlah anggota majelis Komisi Banding Merek berjumlah ganjil agar apabila terjadi perbedaan pendapat, putusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak.
[1] Penjelasan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
[2] Penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.